2 Hari Penindakan, 215 Penerobos Jalur Sepeda Ditilang

27 November 2019 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana jalur sepeda di jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (26/11) Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana jalur sepeda di jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (26/11) Foto: Ulfa Rahayu/kumparan
ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya telah menindak 215 pengendara yang melintasi jalur sepeda selama dua hari penindakan. Penindakan didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan 212 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Jumlah sepeda motor yang melanggar sebanyak 212, mobil sebanyak 2 (pelanggaran), dan bajaj sebanyak satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (27/11).
Jumlah ini terdiri dari 66 pelanggaran di hari pertama, dan 149 pengendara yang menerobos jalur sepeda di hari kedua.
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang masuk jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara itu, pelanggaran paling banyak terjadi di ruas jalur sepeda di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di ruas Jalan Pramuka," ujar dia.
Dari penindakan ini, polisi menyita 138 SIM dan 77 STNK dari para pengendara yang menerobos jalur sepeda.
Polisi sebelumnya mengungkapkan hampir di semua titik jalur sepeda terdapat pelanggaran. Namun, pihaknya akan terus memantau dibantu penjagaan dari ratusan personel di lapangan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, pengguna maupun pemilik kendaraan yang menerobos jalur sepeda akan langsung ditilang.
"Jalur sepeda akan ada model penegakan hukum, terhadap rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, kepolisian akan beri tilang. Begitu ada pelanggaran akan didenda maksimum Rp 500 ribu atau pidana maksimum 2 bulan," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo.