LIPSUS- Indonesia-Singapura-Djoko Tjandra

2 Jenderal Polisi Tersandung Djoko Tjandra

17 Juli 2020 8:06 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan pers soal surat jalan Djoko Tjandra. Foto: POLRI
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) memberi keterangan pers soal surat jalan Djoko Tjandra. Foto: POLRI
ADVERTISEMENT
Polemik pelarian buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, belum mereda. Bahkan mulusnya Djoko Tjandra masuk dan keluar Indonesia diduga mendapat bantuan dari oknum petinggi Polri.
ADVERTISEMENT
Dugaan adanya bantuan dari oknum polisi pertama kali terungkap dengan adanya surat jalan bagi Djoko Tjandra.
Surat sakti bernomor Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas diteken Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Dalam surat tersebut Djoko Tjandra diagendakan berangkat pada 19 Juni dan pulang 22 Juni 2020. Namun, hingga saat ini Djoko tak diketahui keberadaannya.
Kapolri Idham Aziz menindak tegas Brigjen Prasetijo dengan mencopotnya dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPN Bareskrim Polri. Ia dimutasi ke Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan oleh Divisi Propam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menindak tegas anggota Polri yang tak taat aturan.
ADVERTISEMENT
“Komitmen Kapolri, Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya,” ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra bersiap meninggalkan ruang sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). Foto: Irham/Str/Antara
Setelah Brigjen Prasetijo, kini satu lagi perwira tinggi Polri tersandung kasus Djoko Tjandra.
Korps Bhayangkara kini mulai mendalami surat dari Polri terkait menghilangnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol. Kali ini, anggota yang diperiksa yakni Sekretaris NBC Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho S Wibowo.
Nugroho diduga kuat melakukan pelanggaran etik dibalik lolosnya Djoko Tjandra yang sudah jadi buron sejak 11 tahun belakangan ini.
“Surat jalan kemarin ini sudah bergeser pemeriksaan red notice,” ujar Argo.
Kasus hilangnya red notice terkuak setelah beredarnya surat ke Dirjen Imigrasi KemenkumHam yang diteken pada 5 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, Brigjen Nugroho menyampaikan pemberitahuan ke Kejaksaan Agung soal permohonan pencabutan Red Notice dari istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran.
Ia juga meminta penjelasan dari Kejaksaan Agung soal tidak adanya perpanjangan red notice.
"Yang bersangkutan diduga melanggar kode etik. Makanya propam masih memeriksa saksi-saksi yang mengetahui,” kata Argo.
Kompolnas, Irjen Pol Purn Bekto Suprapto Foto: Adhim Mugni/kumparan
Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) pun ikut memberi pandangan terkait kasus hilangnya red notice buronan Cessie Bali Bank, Djoko Tjandra.
Anggota Kompolnas, Bekto Suprapto, mengatakan masa berlaku red notice selama 5 tahun. Tak adanya pengajuan lagi membuat Interpol meminta penjelasan ke Kejaksaan Agung.
“Karena pengajuan red notice Interpol Indonesia untuk Djoko Tjandra pada tahun 2009, maka secara otomatis masa berlakunya sampai dengan tahun 2014,” kata Bekto kepada kumparan, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
Menurut Bekto, tidak benar Interpol mencabut red notice Djoko Tjandra. Melainkan, tidak adanya perpanjangan red notice yang seharusnya diajukan oleh Kejaksaan Agung.
“Jadi yang benar adalah tidak ada pencabutan red notice bagi Djoko Tjandra, namun berakhir masa berlakunya. Mengapa tidak diperpanjang, harus dipertanyakan kepada Kejaksaan Agung, Interpol Indonesia, dan Ditjen Imigrasi Kemenkumham, bagaimana kerja sama, komunikasi, dan kerjasama instansi tersebut,” tutup Bekto.
****
Saksikan video menarik di bawah ini
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten