2 Mahasiswi di Aceh Selundupkan Sabu 1 Kilogram, Tergiur Bayaran Rp 40 Juta

17 September 2020 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis mahasiswa yang membawa satu kilogram sabu tujuan ke Jambi, di bandara Sultan Iskandar Mudah (SIM) Blangbintang, Aceh Besar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis mahasiswa yang membawa satu kilogram sabu tujuan ke Jambi, di bandara Sultan Iskandar Mudah (SIM) Blangbintang, Aceh Besar. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua mahasiswi di Aceh berinisial IN dan ZA kini harus berurusan dengan pihak kepolisian usai kepergok membawa satu kilogram sabu tujuan ke Jambi, di Bandara Sultan Iskandar Mudah (SIM) Blangbintang, Aceh Besar. Untuk mengelabui petugas, keduanya menyimpan barang bukti ke dalam sandal yang dipakai.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, kedua mahasiswi ini bersedia menjadi kurir narkoba dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi. Mereka jadi kurir dan sudah menyelundupkan sabu sebanyak 4 kali.
“Alasannya seperti itu untuk kebutuhan ekonomi. Selalu seperti itu, dan nyatanya mungkin memang itu,” kata Trisno dalam konferensi pers di Mapolres Banda Aceh, Kamis (17/9).
Trisno menjelaskan, aksi kedua mahasiswi ini terungkap pada 23 Agustus 2020 lalu saat mereka hendak berpergian ke Jambi. Melihat gerak-gerik keduanya petugas bandara SIM menaruh kecurigaan, dan meminta mereka untuk melepaskan sandalnya.
“Ketika diperiksa ternyata di dalamnya ada sabu masing-masing 2 bungkus, dengan jumlah total satu kilogram,” sebut Trisno.
Berdasarkan pengakuan IN dan ZA, keduanya telah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali dengan tujuan Jambi, Bengkulu, dan Lampung. Namun, pada saat itu mereka menggunakan jalur darat dengan menumpangi bus hingga ke Medan.
ADVERTISEMENT
“Mereka sudah empat kali, dan baru ini ketangkap saat melalui bandara SIM. Sebelumnya melalui jalan darat ke Medan, setelah itu baru naik pesawat,” tutur Trisno.
Kedua perempuan ini, kata Trisno, diupah sebanyak Rp 40 juta namun uang mukanya baru diberikan sebanyak Rp 3 juta.
“Baru dibayar 3 juta nanti setelah sampai baru dipenuhi, jadi total dua orang ini 40 juta,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan petugas barang haram itu berasal dari Bireuen, usai dilakukan pengembangan petugas kemudian menangkap dua pelaku lainnya yang merupakan jaringan dari dua mahasiswi tersebut.
“Dua pelaku lainnya itu berinisial JN (perempuan) dan MF (laki-laki). Mereka ini yang menyuruh, masih ada satu orang DPO sedang dicari berinisial MD. Sepertinya ini jaringan internasional,” pungkas Trisno.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)