2 Oknum Polisi di Aceh yang Aniaya Pria Gangguan Jiwa Ditahan, Langgar Kode Etik

26 Mei 2020 12:01 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dua oknum polisi di Aceh Timur harus mendekam di sel tahanan Propam lantaran menganiaya pria gangguan jiwa. Keduanya harus menanggung hukuman karena dinilai telah melanggar kode etik Polri.
ADVERTISEMENT
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, mengatakan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh 2 anggota Polsek Nurussalam berinisial Brigadir E dan Brigadir R itu tidak dibenarkan.
“Apa pun alasanya tindakan yang dilakukan oleh anggota kami tersebut tidak dibenarkan. Sebagai anggota Polri harus menjunjung tinggi kode etik Polri untuk menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat juga memiliki kesabaran berlebih,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (26/5).
Ilustrasi korban penganiayaan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
Eko menegaskan kedua anggota polisi itu saat ini sudah diproses oleh Propam Polres Aceh Timur.
“Keduanya kami kenakan sanksi disiplin dan kode etik Polri,” jelas Eko.
Sebagai bentuk empati dan keprihatinan atas kasus penganiayaan ini, Eko telah bersilaturahmi ke rumah keluarga korban, Ramlan alias Bang Mulan (60), di Dusun Suka Rahmat, Gampong Keude Bagok, Dua Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Senin (25/5).
ADVERTISEMENT
Ramlan merupakan korban penganiayaan yang dilakukan Brigadir E dan Brigadir R pada Sabtu (25/05) siang. Aksi penganiayaan ini pun viral di media sosial.
Kejadian berawal saat pria tersebut mendatangi 2 anggota polisi yang sedang mensosialisasikan larangan mudik. Tiba-tiba pria tersebut datang memaki-memaki dan menarik kerah baju petugas.
Kepada keluarga korban, Eko menyampaikan permohonan maaf atas beredarnya video dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dua anggota Polsek Nurussalam itu.
“Pascakejadian saya langsung menjenguk korban dan sekaligus saya perintahkan kepada Kasi Propam untuk mengamankan Brigadir R dan Brigadir E,” katanya.
Ilustrasi polisi Foto: Aprilandika Hendra/kumparan
Eko memastikan pihaknya bertanggung jawab atas insiden ini. Korban pun sempat dirawat di rumah sakit,
“Polres Aceh Timur menanggung semua biaya pengobatan Ramlan hingga sembuh sekaligus saya sudah memerintahkan Kapolsek Nurussalam agar selalu memantau kondisi kesehatan korban,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
————-----------------------
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.