2 OKP di Binjai Bentrok Gara-gara Spanduk: 1 Orang Terluka, Pelaku Ditangkap

20 Juli 2022 14:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban tawuran Foto: Muhammad Faisal Nu'man / kumparan
ADVERTISEMENT
Bentrok antara 2 organisasi kelompok pemuda (OKP) terjadi di Kota Binjai, Sumatera Utara, Minggu (3/7) sekitar pukul 19.30 WIB. Dalam insiden itu 1 orang mengalami luka berat dan nyaris tewas terkena sabetan parang.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Kota Binjai Iptu Junaidi mengatakan, bentrokan ini terjadi berawal dari masalah spanduk. Awalnya korban ETH bersama kelompoknya SH, MH dan dua orang lainnya sedang berkumpul di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kota Binjai.
“Lalu korban didatangi oleh terlapor IS, AD, WB dan beberapa orang lainnya yang tidak dikenali pelapor,” kata Junaidi, Rabu (20/7).
Tersangka bentrok OKP di Binjai saat diamankan polisi. Foto: Polres Binjai
Tanpa basa-basi kelompok pelaku lalu mendatangi kelompok korban. Pada saat itu pelaku AD langsung memanah kelompok korban menggunakan busur besi, tapi tidak kena.
Selanjutnya pelaku IS (buron) bertanya ke SH mengapa mencabut merusak spanduk kelompok mereka, yang terpasang di salah satu jalan di Kota Binjai.
“IS mengatakan kepada SH ‘Kok, kau turunkan spanduk kami, kau rusak’. Dijawab SH ‘mana ada ketua’ dan saat tersebut pelaku AD mengatakan kepada korban ETH ‘kok kau ganggu kami, kami nggak pernah ganggu kau’,”ujar Junaidi menirukan situasi memanas antara ke dua kelompok.
ADVERTISEMENT
Junaidi tidak merinci isi spanduk yang dicopot, namun saat situasi memanas korban ETH menantang pelaku. Dia yang tidak memakai baju berdiri, memegang sebilah parang di tangan kanannya.
“Parang itu dibacok bacokan kebadannya sendiri untuk memberi tahu bahwa ia kebal sambil mengatakan ‘nggak ada kami yang menurunkan, jadi kau mau apa, mau main sama aku’,” ujar Junaidi menirukan perkataan ETH
Mendengar perkataan ETH, tersangka AD dan WB terpancing emosinya sehingga terjadi percekcokan dan pembacokan yang dilakukan tersangka menggunakan parang. ETH pun terkapar dengan sejumlah luka. Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan.
Terhadap ke dua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 sub pasal 351 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
ADVERTISEMENT
“Atas Kejadian tersebut Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan dan melakukan penahanan terhadap ke dua tersangka AD dan WB. Beberapa barang bukti turut diamankan personel Sat Reskrim Polres Binjai berupa 1 buah anak panah dan 1 Bilah parang,” tutup Junadi.