2 Pelaku Jaringan Pinjol Asal China Dibekuk Polres Bogor

7 Desember 2021 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bogor menangkap jaringan pinjol asal China pada Selasa (7/12). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bogor menangkap jaringan pinjol asal China pada Selasa (7/12). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal asal China berhasil dibekuk polisi. Kedua pelaku berinisial SS dan SW ditangkap di tempat tinggalnya di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, polisi menerima laporan terkait warga yang menjadi korban tagihan pinjol tersebut dan segera menindaklanjuti. Korban kerap ditagih dengan nada ancaman.
"Kedua pelaku diamankan di tempat persembunyian di salah satu perumahan di Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada 20 November 2021 lalu," tutur Harun.
Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya memiliki peranan yang berbeda. Di mana SS bertugas sebagai reminder atau pengingat dan SW bertugas sebagai translator.
"SW ini bertugas sebagai penerjemah, karena atasan mereka berbicara bahasa Cina. Sementara SS bertugas sebagai pengingat para nasabah," katanya, Selasa 7 Desember 2021.
Kedua pelaku diringkus polisi lantaran menebar teror dan ancaman kepada para nasabahnya, saat melakukan penagihan pinjaman.
"Pelaku selaku reminder ini menghubungi korban dengan maksud mengingatkan akan tagihan pinjaman online yang belum dibayar. Akan tetapi saat melakukan penagihan kepada korban, pelaku mengirimkan template yang berisi ancaman dan penghinaan terhadap korban," bebernya.
ADVERTISEMENT
Polres Bogor menangkap jaringan pinjol asal China pada Selasa (7/12). Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan menyebarkan informasi dan data diri korban kepada semua nomor kontak yang ada pada pelaku.
"Pelaku juga sempat membuat grup, sebagai ancaman kepada korban. Jadi kalau korban belum bayar, informasi dan data diri korban akan dibocorkan di grup itu," ujarnya.
Harun menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.
Tidak menutup kemungkinan pihak kepolisian bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Saat ini baru dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sambil kasus ini didalami," paparnya.
Polres Bogor menangkap jaringan pinjol asal China pada Selasa (7/12). Foto: Dok. Istimewa
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini kasus pinjol tersebut masih didalami. Bahkan petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) Cina," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Junction Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.