2 Pelaku yang Hina Ahok Penggemar Veronica Tan, Kerap Berkomunikasi di Medsos

30 Juli 2020 18:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku berhasil ditangkap yakni KS (67) dan EJ (47). Polisi sudah menetapkan KS sebagai tersangka, sementara EJ masih berstatus saksi karena masih akan diperiksa. Dia tengah dalam perjalanan dari Medan ke Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku merupakan penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan. Mereka biasa berkomunikasi melalui grup WhatsApp dan Telegram.
Jumpa pers kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. istimewa
“EJ ini adalah ketua komunitas. Komunitas itu namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa media sosial termasuk di WhatsApp dan telegram. Ini masih didalami oleh tim,” kata Yusri saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7).

Pencemaran Nama Baik ke Keluarga Ahok Dilakukan di Instagram

Yusri mengatakan, tersangka KS beberapa kali memposting pencemaran nama baik kepada Ahok dan istrinya Puput di akun instagramnya. Postingan itu mulai dari menyandingkan foto mantan istri Ahok dengan Puput disertai kalimat tak pantas
ADVERTISEMENT
“KS di IG-nya beberapa kali memposting pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri dari pada BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas. Itu masuk unsur pencemaran nama baik menurut ahli,” ujarnya.
“Akun instagram satu lagi juga sama. Beberapa cacian-cacian, makian di situ dan lengkap foto keluarga BTP, istri dan anak dan orangtuanya,” tambah Yusri.
Yusri mengatakan, KS dan EJ terancam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: