2 Pencoret Bendera Merah Putih di Bali Ditangkap, Motifnya: Kritik RKUHAP
·waktu baca 2 menit

Polisi menangkap dua pemuda yang mencoret bendera Merah Putih di Taman Pecangakan, Kabupaten Jembrana, Bali pada Selasa (18/11), sekitar pukul 23.00 WITA. Aksi vandalisme kedua pelaku sempat viral di media sosial.
Kedua pelaku adalah Kharisma Arai Cahya alias KAC (laki-laki, 24 tahun) dan Kadek Andy Krisna Putra alias KAK (laki-laki, 25 tahun).
"Adapun identitas pelaku inisial KAK bekerja sebagai pemain band dan di sebuah perusahaan swasta, sedangkan KAC bekerja serabutan di bidang grafiti," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman saat jumpa pers di Polda Bali, Kamis (20/11).
Motif Kritik RKUHAP
Motif kedua pelaku mencoret bendera Merah Putih sebagai bentuk ekspresi dan kritik terhadap pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Keduanya mengetahui DPR mengesahkan RKUHAP ini dari unggahan di media sosial. Salah satu pesan dalam unggahan tersebut memuat dampak pengesahan RKUHAP bagi masyarakat sipil.
Menurut Adhi, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku ternyata tidak mengetahui secara mendalam materi RKUHP tersebut.
“Mereka tanpa pernah membaca RKUHAP sendiri, kemudian dia baca di beberapa media-media sosial, dia merasa, ya tanda kutip, 'RKUHAP' itu adalah kebebasan negara untuk menangkap dan menahan orang tanpa aturan,” katanya.
Keduanya sepakat melakukan aksi vandalisme di kampung halaman sembari merayakan Hari Raya Galungan. Mereka membeli cat pilox silver di sebuah toko dan berboncengan dengan sepeda motor ke Taman Kota Pecangakan.
Kedua pelaku mengawali aksinya dengan minum alkohol. Mereka lalu menurunkan bendera dari tiang dan mencoret dengan menuliskan "RKUHAP".
3 Lokasi
Keduanya juga melakukan aksi vandalisme pada tiga lokasi berbeda, yakni di SPBU Ngurah Rai Negara, Pos Satpam Pasar Umum Bahagia Negara dan Gerbang Gudang Sarana Ternak di Negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman pengawas di sekitar Taman Kota, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah orang tuanya, Rabu (19/11) malam.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, ponsel yang berisi percakapan rencana aksi, kaleng cat semprot, dan bendera Merah Putih yang dicoret.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 66 Juncto Pasal 24 huruf A UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman dihukum penjara maksimal 5 tahun.
