2 Pengedar Ditangkap BNN Semarang saat Transaksi Sabu

12 April 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penggagalan transaksi narkoba di Markas BNNP Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penggagalan transaksi narkoba di Markas BNNP Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
BNN Provinsi Jawa Tengah mengamankan dua pria yang hendak melakukan transaksi narkotika di dekat Stasiun Tawang, Kota Semarang. Dari keduanya, petugas mengamankan sabu seberat 100 gram.
ADVERTISEMENT
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Muhammad Nur, menjelaskan kedua pelaku adalah Yusak (39) warga Tegal dan M Afrika Paluvi (21) warga Jepara. Ia menyebut Afrika merupakan pengedar yang dikendalikan seseorang yang dijuluki 'Enggle'.
"Setelah kedua orang tersebut tertangkap diketahui bahwa penerima narkotika adalah YA (Yusak) yang berangkat dari Tegal ke Semarang menggunakan kereta api," jelas Nur di markas BNNP Jateng, Madukoro, Semarang, Jumat (12/5).
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas yang mendapat informasi adanya transaksi narkoba langsung menuju lokasi.
Pria berjaket hitam saat itu adalah Yusak, yang baru tiba di Semarang dari Tegal. Sementara, Afrika sudah menunggu di atas sepeda motor tanpa nomor polisi di dekat Stasiun Tawang.
ADVERTISEMENT
"Pukul 01.00 WIB, tim melihat orang berbadan gemuk memakai jaket hitam menghampiri seseorang berjaket kuning yang duduk di motornya," kata Nur.
Tersangka narkoba di Markas BNNP Jateng. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Saat itulah, petugas lalu mendatangi keduanya dan melakukan penggeledahan yang kemudian ditemukan barang bukti sabu.
"Ditemukan 1 kotak kardus berisi bungkus plastik serbuk putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram," ujar Nur.
Menurut Nur, Afrika mengaku diperintah seseorang bernama Enggle untuk mengambil Sabu di Jepara di suatu tempat di bawah pohon. Selanjutnya, Afrika diperintah untuk memberikan 3,5 gram sabu-sabu tersebut kepada seseorang di dekat Stasiun Tawang.
Dari penangkapan ini, petugas mengungkap Enggle yang aslinya bernama Nurkhan (43). Enggle adalah narapidana kasus narkoba di Lapas Klas IIB Pati. Saat diamankan, petugas menyita 2 telepon selular.
ADVERTISEMENT
"Nurkhan saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika yang divonis 4 tahun 8 bulan oleh PN Jepara. Sekarang masih dimintai keterangan," katanya.
Ketiganya kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Narkotika jenis sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jepara dan sekitarnya," ujar Nur.