2 Pengendara Moge Penabrak Bocah Kembar Ditetapkan Jadi Tersangka karena Lalai

15 Maret 2022 15:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Motor gede yang menabrak anak kembar di Pangandaran Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua pengendara moge berinisial AG dan AN yang menabrak bocah kembar di Pangandaran, Jabar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dua orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah lalai dalam berkendara.
"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kami peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan, kemudian faktor dari teknis kendaraan, kami peroleh ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Bandung, pada Selasa (15/3).
Ibrahim menambahkan, dua tersangka itu bekerja sebagai pekerja swasta. Tak disebutkan secara rinci identitas bidang ataupun tempat kerja dua pelaku.
Atas adanya kejadian itu, dia mengimbau agar para pengguna jalan berhati-hati. Ditegaskan, bahwa tiap pengguna jalan mempunyai hak yang sama.
"Iya ini memang sebenarnya berlaku untuk semua kendaraan ya, karena di dalam berkendara semua orang mempunyai hak untuk menggunakan sarana jalan tersebut," ucap Ibrahim.
ADVERTISEMENT
"Tetapi kebanyakan kecelakaan itu disebabkan oleh human error atau kesalahan dari pengemudinya, untuk itu perlu adanya kehati-hatian dalam menggunakan kendaraannya agar bisa menghindari kecelakaan," pungkas dia.
Peristiwa itu bermula ketika dua pengendara yang sedang konvoi bersama rombongan melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Padaherang ke Pangandaran, Sabtu (12/3) siang.
Setibanya di lokasi kejadian, dua pengendara menabrak bocah kembar bernama Hasan Firdaus dan Husen Firdaus yang hendak menyeberang jalan hendak ke tempat belajar mengaji. Keduanya merupakan siswa kelas 1 SD.