2 Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar hingga Tewas Menginap di Polres Ciamis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
TKP kecelakaan moge tabrak anak kembar di Pangandaran. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
TKP kecelakaan moge tabrak anak kembar di Pangandaran. Foto: Dok. Istimewa

Dua orang pengedara moge yang menabrak dua anak kembar hingga tewas di Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022) kemarin, sampai hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, kedua pelaku berinisial AP dan AW sampai Minggu (13/3/2022) terus diperiksa di Polres Ciamis. Keduanya bahkan menginap di kantor polisi.

 " Kita mengamankan barang bukti motor moge yang kemarin di pake AP dan AW. Status keduanya belum tersangka. Namun keduanya menginap di polres. Untuk menentukan tersangka setelah hasil dari pemeriksaan saksi dan olah TKP ,"kata Kasat Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo kepada wartawan saat dikonfirmasi.

Menurutnya, kedua orang tersebut bilamana terbukti memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan pasal Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang UU LLAJ.

" Sesuai bunyi UU LLAJ 310 ayat (4) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 ," kata dia.

Zanuar menjelaskan, kronologi kejadian tabrakan tersebut bermula saat moge berjenis Harley Davidson datang dari arah utara Padaherang menuju arah selatan Kalipucang.

Sesampainya di tempat kejadian. moge kemudian menabrak anak kembar yang menyebrang jalan dari arah barat atau kanan jalan menuju arah timur kiri jalan sehingga mengakibatkan pejalan kaki mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia.