2 Penimbun Masker dan Hand Sanitizer di Semarang Ditangkap

4 Maret 2020 9:56 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penimbun masker dan hand sanitizer di Semarang. Foto: Dok. Humas Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penimbun masker dan hand sanitizer di Semarang. Foto: Dok. Humas Polda Jateng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap dua orang penimbun masker dan hand sanitizer di Kota Semarang, Selasa (3/3). Mereka diduga sengaja menimbun dengan memanfaatkan isu virus corona.
ADVERTISEMENT
Dua pelaku yang diamankan yakni Ari Kurniawan (45) warga Semarang Timur, Kota Semarang dan Merriyati alias Kosasih (24) warga Genuk, Kota Semarang.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari patroli siber oleh jajarannya.
“Kami dapat laporan kelangkaan distribusi masker di pasaran, dan ada indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan terhadap komoditi tersebut,” ungkap Iskandar, Rabu (4/3).
Barang bukti masker dan hand sanitizer yang ditimbun di Semarang. Foto: Dok. Humas Polda Jateng
Lewat patroli siber dengan memantau beberapa sumber di media sosial, kemudian didapatkan beberapa nama yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan masker.
Selanjutnya, pihaknya menangkap Ari Kurniawan, yang diduga menjualbelikan masker beragam merek dalam jumlah besar di wilayah Semarang. Penjualan ini dilakukan lewat media sosial.
ADVERTISEMENT
Dari tangan Ari, polisi mengamankan setidaknya 8 dus boks masker, serta 2 plastik lainnya yang sama isinya.
Tersangka penimbun masker dan hand sanitizer di Semarang. Foto: Dok. Humas Polda Jateng
Selain itu, polisi juga mengamankan nota dan slip transaksi jual beli masker, buku tabungan, dan ponsel tersangka.
Sementara dari tersangka Merriyati alias Kosasih, polisi mengamankan 13 dus boks yang masing-masing berisi 16 botol hand sanitizer.
“Kita akan kembangkan pelaku lainnya dan akan menindak tegas para pelaku penimbun barang saat menjadi langka dan dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.