2 Peristiwa yang Pernah Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

13 April 2020 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah masjid berdiri sendiri di antara daerah yang hancur di pantai Barat provinsi Aceh, (19/1/2005).  Foto: AFP PHOTO / Adek Berry
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah masjid berdiri sendiri di antara daerah yang hancur di pantai Barat provinsi Aceh, (19/1/2005). Foto: AFP PHOTO / Adek Berry
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional. Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sudah ada 2 bencana yang ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah. Berikut daftarnya yang sudah kumparan rangkum.
1. Gempa bumi dan tsunami Flores 1992
Pada 12 Desember 1992 pukul 13.29 WITA, gempa bumi berkekuatan 7,8 skala richter mengguncang Flores, NTT. Gempa ini menghancurkan 18.000 rumah, 113 sekolah, 90 tempat ibadah, dan lebih dari 62 tempat lainnya.
Getaran gempa tak hanya dirasakan di seluruh Flores. Tapi juga terasa hingga Kupang dan Makassar. Tidak lama setelah gempa, air laut perlahan naik dan gelombang tinggi menerjang pesisir. Gelombang tsunami setinggi kurang lebih 25 meter menerjang daratan 75 hingga 300 meter di bagian tengah dan timur Pulau Flores.
Ilustrasi Gempa Bumi Foto: Shutter Stock
Dua wilayah yang paling terdampak dari kejadian ini adalah Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende. Namun, Kabupaten Sikka lebih banyak terdampak karena posisinya yang terletak di sisi selatan. Berdasarkan data Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI) BNPB, 2.400 orang meninggal dunia akibat terjangan tsunami.
ADVERTISEMENT
Sementara wilayah yang terdampak paling parah akibat gempa adalah Kota Maumere. Diperkirakan lebih dari 1.000 bangunan hancur dan rusak parah. Berdasarkan DIBI BNPB, 2.500 orang meninggal dunia dan 2.103 orang luka-luka akibat gempa ini.
Pemerintah pun menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional. Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores Sebagai Bencana Nasional pada 16 Desember 1992.
Sawah laba-laba di Flores Foto: Shutter Stock
"Menyatakan bencana alam yang disebabkan oleh gempa bumi yang terjadi di Flores, Nusa Tenggara Timur, pada bulan Desember 1992 sebagai Bencana Nasional," berikut penggalan isi Keppres tersebut.
"Memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana untuk secepatnya mengkoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut".
ADVERTISEMENT
2. Tsunami Aceh 2004
Gempa terjadi pada 26 Desember 2004 pukul 08.58 WIB. Gempa berkekuatan 9,0 magnitudo itu memicu gelombang tsunami setinggi 30 meter.
Kecepatan gelombang tsunami diperkirakan mencapai 100 meter per detik atau 360 kilometer per jam. Menurut Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, jumlah korban meninggal dunia diperkirakan mencapai 220 ribu jiwa.
Kondisi Banda Aceh pasca tsunami 2004 (atas). Perubahan terlihat jelas di tahun 2014 (bawah). Foto: Getty Image
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menetapkan gempa dan tsunami Aceh sebagai bencana nasional. Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004 tentang Penetapan Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara Sebagai Bencana Nasional dan Hari Berkabung Nasional ditetapkan pada 27 Desember 2004.
"Menyatakan bencana alam yang disebabkan oleh gempa bumi dan gelombang tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Sumatera Utara, pada tanggal 26 Desember 2004 sebagai Bencana Nasional," berikut penggalan isi Keppres.
Suasana sebuah masjid dekat Banda Aceh setelah tsunami dan setahun setelah tsunami di Aceh pada tanggal 16 Januari 2005 (atas) dan 03 Desember 2005 (bawah). Foto: AFP PHOTO / Joel Sagat dan Jewel Samad
"Sebagai wujud keprihatinan bangsa terhadap Bencana Nasional sebagaimana dirnaksud dalam Diktum PERTAMA, menetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 27 Desember 2004 sampai dengan tanggal 29 Desember 2004 yang dilakukan dengan pengibaran setengah tiang Bendera Kebangsaan Merah Putih di seluruh pelosok tanah air".
ADVERTISEMENT
Gelombang tsunami ini juga menerjang Sri Lanka, India, dan Thailand.
==========
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!