2 Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur

25 Juli 2024 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menghadirkan tersangka kasus dugaan penganiayaan, Gregorius Ronald Tannur (kedua kanan) saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti (26), divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana menyampaikan, ada dua pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis bebas tersebut.
"Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini," ujar Putu kepada wartawan, Kamis (25/7).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban," lanjutnya.
Putu menjelaskan, selama persidangan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membeberkan sejumlah alat bukti yang menguatkan terdakwa bersalah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Kami sebagai tim Jaksa Penuntut Umum di sini tentunya sudah secara optimal menyampaikan secara lugas di persidangan itu bahwa dalam hasil alat bukti atau surat Visum et Repertum (VER) itu ada juga luka di hatinya itu akibat dari benda tumpul," jelasnya.
ADVERTISEMENT
JPU juga membeberkan bukti lindasan dari ban mobil kendaraan milik Ronald Tannur yang ada di tubuh Dini. "Nah, itu merupakan suatu bukti bahwa di situ ada fakta yang harus dipertimbangkan juga oleh majelis hakim," katanya.
Terkait dengan putusan vonis tersebut, Kejari Surabaya akan melakukan upaya kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan dibacakan.
"Namun tetap kami menghormati apa pun itu keputusan pengadilan. Kami mempunyai upaya hukum lebih lanjut yaitu salah satunya tadi adalah kasasi," ungkapnya.
Kasus yang menjerat Ronald Tannur terjadi pada Oktober 2023 dan menjadi sorotan publik. PKB bahkan sampai menonaktifkan anggota Komisi IV DPR dari F-PKB, Edward Tannur, atas kasus ini. Edward merupakan ayah Ronald.