2 Polisi Didakwa Serang Novel Baswedan, Terancam 12 Tahun Penjara

19 Maret 2020 15:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rahmat Kadir (depan) dan Ronny Bugis (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rahmat Kadir (depan) dan Ronny Bugis (belakang), dua tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, dua polisi aktif, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, didakwa menyerang Novel dengan air keras jenis asam sulfat (H2SO4). Peristiwa itu terjadi pada 11 April 2017 usai salat Subuh di masjid dekat rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menyebut Rahmat Kadir sebagai penyiram air keras, sementara Ronny yang membonceng Rahmat dengan sepeda motor.
Asal sulfat yang digunakan untuk menyerang Novel sebelumnya telah dimasukkan dalam mug kaleng bermotif loreng hijau.
Rahmat Kadir, salah satu tersangka penyiram Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut jaksa, perbuatan Rahmat dan Ronny merupakan penganiayaan berat yang telah direncanakan.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan dakwaan, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
Jaksa pun menjerat keduanya dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui akibat dari penyiraman tersebut, kini mata kiri Novel rusak. Ia sempat beberapa kali menjalani perawatan dan operasi di Singapura. Namun mata kirinya tersebut rusak parah dan tak bisa diperbaiki lagi.