2 Polisi Penembak 4 Pengawal Habib Rizieq Segera Disidang di PN Jakarta Timur

24 Agustus 2021 9:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Dua polisi yang menjadi tersangka penembakan 4 pengawal Habib Rizieq segera disidang. Mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas dakwaan keduanya ke pengadilan.
"Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk dapat disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Leonard dikutip dari Antara, Selasa (24/8).
Menurut Leonard, pihak JPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara ini pada Senin kemarin. Berkas dan tersangka dilimpahkan dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Setelah pelimpahan ini, kata Leonard, jaksa atau penuntut umum telah mempersiapkan surat dakwaan. Pengadilan Negeri Jakarta Timur dipilih menjadi tempat memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka "unlawful killing" tersebut, yakni Briptu FR dan Ipda MYO. Keduanya merupakan Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Keduanya diduga menjadi penembak 4 pengawal Habib Rizieq di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Mereka disangkakan dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedianya, ada 3 polisi yang jadi tersangka dalam perkara ini. Namun salah satu tersangka berinisial EPZ tewas dalam kecelakaan di Tangerang Selatan dan dihentikan kasusnya.