Lipsus- Peretasan Aktivis dan Eks Pimpinan KPK

2 Polisi Penyerang Novel Dijerat Penganiayaan, Terancam 5 Tahun Bui

29 Desember 2019 11:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadiri acara Inspiring Talks Dedikasi untuk Negeri di Jakarta, Sabtu (9/11). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akhirnya terungkap. Setelah lebih dari 2,5 tahun, polisi berhasil menangkap dua penyiram air keras ke Novel yang ternyata pelakunya 2 orang polisi.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 2 pelaku dijerat pasal tentang pengeroyokan dan penganiayaan.
“Dijerat Pasal 170 KUHP Subsider 351 ayat 2 KUHP,” kata Sigit saat dihubungi, Minggu (29/12).
Pasal 170 KUHP berbunyi:
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian
Sementara Pasal 351 ayat 2 berbunyi:
ADVERTISEMENT
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Karo Penmas Div Humas Polri, Brgijen Argo Yuwono, menyebut kedua pelaku akan diancam dengan pasal pidana 5 tahun.
"(Ancaman pidana) 5 tahun)," ucap Argo kepada kumparan.
Namun, polisi belum bersedia mengungkap motif para pelaku. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Mabes Polri akhirnya menangkap dua orang pelaku penyerang air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan. Keduanya adalah polisi aktif dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mulai tadi pagi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucap Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat (27/12).
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku berinisial RM dan RB. Dari pengakuan pelaku, keduanya memiliki dendam pribadi pada Novel Baswedan.
Kasus Novel Baswedan: Kapan Selesai? Foto: Basith Subastian/kumparan
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten