2 Pria Asal Jakbar Jual Istri dan Pacar Jadi PSK di Serang

28 Maret 2022 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polisi menggerebek Kosan Wisma Pala, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pada Sabtu (26/03) sekitar jam 17.00 WIB. Lokasi itu dijadikan tempat prostitusi terselubung.
ADVERTISEMENT
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap 8 wanita dan 5 laki-laki. 2 Laki-laki di antaranya merupakan muncikari berinisial AR (29) dan BB (25), keduanya warga Jakarta Barat. Parahnya lagi, 2 dari 8 wanita itu merupakan pacar dan istri muncikari.
AR menjual istrinya, EE, sedangkan BB menjual pacarnya DNS. Mereka menjualnya lewat aplikasi MiChat.
"Yang cukup unik suami istri tersebut sepakat menjajakan istrinya melalui aplikasi MiChat," kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Hutapea, dalam keterangannya, Senin (28/3).
"Wanita tersebut untuk dijajakan kepada yang berminat laki-laki nanti akan dilakukan eksekusi di tempat ini dengan sekali eksekusi lebih kurang (dengan harga) Rp 500 ribu," sambungnya.
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea. Foto: Dok. Istimewa
Maruli menuturkan, prostitusi terselubung ini sudah berlangsung sejak 6 bulan. Dari hasil pemeriksaan, pasangan suami istri ini mendapatkan keuntungan Rp 10 juta per bulannya.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil interogasi kepada terduga pelaku untuk yang suami istri melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi," jelasnya.
Lebih lanjut, atas aksinya tersebut, AR dan BB jadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"Kepada pelaku kita akan mempidanakan kepada mereka dengan UU TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara," tutup Maruli.