news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Pria di Aceh Besar Ajukan Izin Poligami, Alasannya soal Seks hingga Keturunan

21 Juni 2022 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi buku nikah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Syariah (MS) Jantho Kabupaten Aceh Besar, Aceh, menerima dua perkara atau permohonan izin poligami.
ADVERTISEMENT
Permintaan itu disampaikan oleh pemohon karena alasan ingin memiliki keturunan dan juga faktor seks.
Juru Bicara MS Jantho, Fadhila mengatakan, sesuai data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), sampai saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 266 perkara gugatan, 113 perkara permohonan, dan 21 perkara pidana jinayat.
“Dari ratusan perkara itu, dua di antaranya permohonan izin poligami,” kata Fadhila dalam keterangannya, Selasa (21/6).
Fadhila tak menyebut identitas para pemohon poligami. Namun, dia menyebutkan dua pemohon yang mengajukan permintaan izin poligami itu memiliki alasan berbeda.
“Satu pemohon karena mencari keturunan, dan satunya lagi karena libido seks tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadhila menuturkan, mengatakan jumlah perkara cerai pada bulan pertama tahun 2022 mengalami kenaikan secara signifikan, ada berbagai faktor penyebab sehingga grafik perkara yang diadili oleh MS Jantho meningkat.
ADVERTISEMENT
“Untuk perkara perdata gugatan, Perkara Cerai Gugat (istri gugat suami) masih mendominasi dengan jumlah perkara 152. Perkara Cerai Talak (suami memohon izin talak terhadap istri) dengan jumlah 37 perkara,” sebutnya.
Selain itu persoalan sengketa harta bersama sebanyak 3 perkara, perkara isbat nikah yang diajukan secara gugatan ada 19 perkara dan perkara warisan ada 8, permohonan izin poligami 2 perkara, pencabutan kekuasaan anak 1 perkara, dan pengesahan anak satu perkara.
Sedangkan perkara perdata permohonan yaitu perkara isbat nikah 27, dispensasi kawin 21 perkara, dan Wali Adhal 1 perkara, serta permohonan perwalian 1 perkara, dan perkara permohonan penetapan ahli waris 62 perkara.
Sedangkan untuk perkara pidana (Jinayat) kasus pemerkosaan masih mendominasi dengan jumlah 22 perkara, dengan klasifikasi pemerkosaan oleh anak pelaku terhadap anak korban 1 perkara, pemerkosaan pelaku dewasa 6 perkara, ikhtilat 4 perkara, khalwat 4 perkara, dan maisir ada 5 perkara serta khamar 2 perkara.
ADVERTISEMENT