2 Pria di Bekasi Ditangkap Usai Aniaya Anggota Ormas hingga Tewas

25 Januari 2021 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua orang pria berinisial TR dan AP. Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota ormas di Bekasi.
ADVERTISEMENT
Penganiayaan dengan tangan kosong itu dilakukan setelah dua pelaku menghadiri pesta ulang tahun di sebuah kafe di Jalan KH Noer Ali.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Hery Purnomo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/1). Kedua pelaku kesal karena mendengar laporan seseorang yang sering dipalak oleh anggota ormas tersebut.
"Pada saat itu dia ulang tahun dirayakan di kafe tersebut. Di situ ada sekitar 30 orang di tempat itu kemudian ada salah satu yang di situ menyampaikan kepada para pelaku kalau mereka sering diganggu oleh seseorang berkulit hitam," kata Hery dalam keterangannya, Senin (25/1).
Ilustrasi tersangka kejahatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Mereka berdua lalu mendatangi pos tempat ormas itu kerap berkumpul di kawasan Kalimalang, tidak jauh dari lokasi kafe.
ADVERTISEMENT
"Mereka melihat di pos itu ada sekitar 7 orang di situ. Setelah itu mereka kembali lagi, jemput satu orang lainnya, bertiga sampai di situ. Begitu turun dari motor mereka langsung menghajar ada dua orang yang langsung mereka pegang, mereka pukulin di situ," kata Hery.
Menurut Hery lima anggota ormas yang lain kabur saat penyerangan itu. Sementara yang dua terlanjur tertahan. Tidak berapa lama setelah itu, kelima temannya kembali ke pos untuk membantu rekannya. Tetapi mereka diadang oleh teman-teman pelaku.
Kedua korban itu adalah Sony Erikson dan Noviantika Yahya. Nahas, Yahya meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Meninggal dunianya satu hari setelah kejadian," kata Hery.
Dalam kasus ini TR dan AP sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan terancam hukuman paling berat 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Sementara 2 orang (tersangka). Kita masih mencari yang satu lagi, tapi keterangan para saksi keterlibatan yang bersangkutan minim," tutur Hery.
Ilustrasi pemerasan Foto: Pixabay

Polisi Dalami Dugaan Pemalakan oleh Anggota Ormas

Terkait dengan dugaan pemalakan yang dilakukan anggota ormas itu, polisi belum mendapatkan keterangan jelas. Sebab korban penganiayaan itu belum terbukti melakukan pemalakan tersebut.
"Ini kita belum gali karena orang yang menyampaikan (dipalak) itu sampai sekarang kita tak ketemu," kata Hery.
Hery memastikan baik ormas korban maupun kelompok pelaku sudah dipertemukan. Mereka berjanji tidak akan saling balas dendam.
"Kami sudah mengumpulkan ketua-ketua ormas yang ada di Bekasi, intinya supaya menyerahkan semua penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Kemudian mereka juga sudah bersepakat antar ormas ini untuk tetap menjaga situasi kamtibmas tetap terjaga," tutup dia.
ADVERTISEMENT