2 Pria di Semarang Disekap dan Dibuang di Pinggir Jalan, Polisi Tangkap Pelaku
ADVERTISEMENT
Dua warga Semarang , Ginza Ghibran (25) dan temannya Aldo Brilianta (25), menjadi korban perampokan penyekapan pada 29 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Ginza dan Aldo usai disekap dibuang di sebuah hutan di daerah Tembalang, Kota Semarang.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana mengatakan, permasalahan perampokan dan penyekapan ini didasari dari rencana bisnis handphone.
"Sebelumnya memang sudah ada komunikasi antara tersangka (Ganis) dengan korban tentang bisnis handphone. Jadi korban malam hari itu datang di TKP di homestay di Pedurungan," ujar Indra kepada wartawan, Kamis (22/7).
Ia menjelaskan, kedua korban tidak mengetahui bahwa Ganis memperdaya mereka dengan berpura-pura akan menjadi investor usaha telepon seluler yang akan mereka rintis.
ADVERTISEMENT
"Dijanjikan akan berinvestasi senilai Rp 1 miliar atau ikut dalam usaha tersebut," ujar dia.
Namun, setelah 15 menit mereka berbincang, bukan uang Rp 1 miliar yang mereka dapatkan. Sebab, Ganis justru memanggil dua tersangka lainnya masuk membawa linggis dan melakukan pengancaman kepada kedua korban.
"Korban diikat dan matanya ditutup kemudian dimasukkan ke dalam mobil milik korban lalu keluar dari tempat kejadian dan melakukan aksinya dengan membuang kedua korban di Hutan Sigar Bencah Tembalang pada pukul 00.00 WIB," jelas dia.
Kemudian, para pelaku kabur menggunakan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan korban, serta membawa barang berharga lainnya.
"Mereka juga merampas handphone iPhone 12 Pro Max warna biru, handphone iPhone 11 warna hitam, iPad dan uang tunai Rp 150 ribu milik korban," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu kedua korban setelah dibuang berusaha melepaskan diri dan melapor ke Polsek Tembalang.
"Korban melaporkan tersangka ke Polsek Tembalang kemudian ditindaklanjuti," ungkap Indra.
Sehari kemudian, mobil Fortuner milik korban diketahui berada di Kabupaten Demak dengan kondisi pelat nomor sudah dilepas.
"Pelaku jumlahnya 4 orang. Dua orang kami tangkap atas Nama Ganis dan Agus Sentoso. Sementara DPO 2 orang atas nama Budi Harjono (20) dan Agus (27) kami lakukan pencarian," tegas Indra.
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya menginginkan harta dan barang milik korban seperti handphone dan uang tunai.
"Pelaku hanya menginginkan barang-barangnya saja, merasa kebingungan mobilnya mau dikemanakan kemudian ditaruh di pinggir jalan di Kabupaten Demak dan pelat nomornya di buang di sekitar sawah tak jauh dari lokasi mobil," jelas Indra.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.