2 Pria di Sumut Ditangkap Saat Bawa 16 Kg Sisik Trenggiling
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pria penjual sisik trenggiling di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Tanah Karo, Sumut, Selasa (8/11). Kedua pelaku yakni DP (40) dan JS (JS).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Diduga keduanya hendak melakukan transaksi penjualan sisik trenggiling tersebut.
"Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 pelaku," ujar Hadi dalam keterangannya, Rabu (9/11).
Dari penangkapan itu, didapati karung goni berisi 16 kg sisik trenggiling. Keduanya lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.
"Terhadap kedua pelaku dikenakan tindak pidana sebagaimana, yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf D UU No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," ungkapnya.
Hadi menambahkan, berdasarkan Permen LHK nomor 106 tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa, Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
"Sehingga perbuatan menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa dimaksud baik dalam keadaan hidup maupun mati dan/atau kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa dimaksud adalah perbuatan dilarang oleh undang-undang," tandasnya.