2 Remaja di Surabaya Cekoki Miras dan Perkosa Perempuan di Bawah Umur

6 Mei 2024 20:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Worraket/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Worraket/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua remaja pria di Surabaya memperkosa seorang perempuan di bawah umur di sebuah kos di Jalan Medokan sawah timur 4C No. 41-45, Surabaya, pada Rabu (3/3).
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial AA (19) warga Kecamatan Benowo dan ASP (18) warga Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Sedangkan korban warga Surabaya berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, peristiwa ini bermula saat teman korban berinisial CA mengajak korban bermain ke tempat kos AA.
CA dan AA sendiri sebelumnya pernah menjalin hubungan asmara alias mantan pacar. Setibanya di kos AA, mereka bertiga mengobrol dan bercengkrama.
Lalu, korban mengundang ASP datang ke kos AA untuk meramaikan suasana.
"Korban dan CA baru mengetahui bahwa ASP merupakan adik kelas dari AA, maka untuk meramaikan obrolan mereka, korban mengundang ASP untuk datang ke kamar kos AA," ujar Hendro saat dikonfirmasi, Senin (6/5).
Pelaku pemerkosaan wanita di bawah umur saat ditangkap Polrestabes Surabaya. Foto: Polrestabes Surabaya
Setibanya di lokasi, ASP bertemu dengan korban, CA, dan AA. Beberapa saat mereka mengobrol. Setelah itu, ASP berinisiatif mengajak AA untuk mengkonsumsi minuman beralkohol. AA menyetujui ajakan ASP.
ADVERTISEMENT
"ASP keluar dari lokasi untuk membeli minuman. Setelah mendapatkan minuman, AA dan ASP mengkonsumsi bersama-sama," jelasnya.
Kemudian ASP menawarkan kepada korban dan CA untuk ikut minum. Korban dan CA pun menerima tawaran tersebut.
Setelah mengkonsumsi minuman beralkohol tersebut, korban mulai hilang kesadaran. ASP pun melancarkan aksi bejatnya itu dengan memperkosa korban sebanyak dua kali.
Sedangkan, CA yang melihat hal tersebut langsung keluar kamar kos untuk meminta bantuan temannya yang lain.
"Kondisi korban masih belum sadar, sehingga ASP meninggalkan korban di kamar kos AA, untuk pulang ke rumah," ucap Hendro.
Pelaku pemerkosaan wanita di bawah umur saat ditangkap Polrestabes Surabaya. Foto: Polrestabes Surabaya
Setelah ASP pulang, giliran AA memperkosa korban sebanyak satu kali. Saat itu, korban sempat sadar, tetapi tubuhnya tidak berdaya.
"Beberapa saat kemudian CA kembali ke kamar kos bersama dengan temannya untuk menjemput dan membawa korban pulang ke rumah.
ADVERTISEMENT
Setibanya di rumah korban, CA menjelaskan kejadian tersebut kepada ibu korban. Setelah korban sadar, ia menjelaskan semua peristiwa tersebut kepada ibunya. Keluarga korban pun langsung melapor ke Polrestabes Surabaya atas kejadian yang menimpa anaknya.
"Pelapor datang bersama dengan AA, dan dibawa ke SPKT Polrestabes Surabaya, pada tanggal 04 April 2024 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari," terangnya.
"Esok harinya, pada tanggal 05 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, ASP diantar ke gedung RPK Satreskrim untuk memberikan keterangan sebagai saksi, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjutnya.
Kedua tersangka pun mengaku kepada polisi atas telah memperkosa korban. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa botol minuman keras jenis kawa-kawa dalam keadaan kosong, ukuran 500 ml.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 jo. Pasal 76 D dan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU R1 No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.