2 Sespri Edhy Prabowo Diduga Terima Fasilitas Rp 564 Juta, Jadi Saksi di Sidang?

16 April 2021 14:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
zoom-in-whitePerbesar
Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
ADVERTISEMENT
Nama Sekretaris Pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kembali muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal ini terkait dengan dugaan aliran uang kasus suap izin ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
Ada dua nama sespri yang masuk dalam dakwaan Edhy Prabowo, yakni Anggia Tesalonika Kloer dan Putri Elok Sekar Sari. Keduanya disebut menerima sejumlah fasilitas dari Edhy Prabowo senilai Rp 564 juta yang diduga berasal dari uang suap.
Untuk Anggia, ia diduga menerima fasilitas berupa sewa apartemen di Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight senilai Rp 70 juta pada Juli 2020. Uang sewa diberikan Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin.
Selain itu, Anggia juga mendapatkan fasilitas mobil yang diyakini sumbernya dari uang suap. Yakni mobil HRV warna hitam B-2832-TIY tahun 2020 atas nama Ainul Faqih seharga Rp 414.000.000.
Anggia Putri Tesalonika Kloer. Foto: Facebook/anggia.kloer
Sedangkan Putri Elok, kata jaksa KPK, menerima fasilitas berupa sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya, Tower Shappire No. 27 R, Jakarta Pusat. Biaya sewanya mencapai Rp 80.000.000.
ADVERTISEMENT
Terkait dugaan aliran uang itu, apakah kedua sespri tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan?
"Pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tentu akan kami panggil," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/4).
Menurut Ali, jaksa penuntut umum akan memanggil sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Edhy Prabowo. Termasuk membuktikan soal aliran suap kasus benur tersebut.
"Saksi yang kami hadirkan di persidangan tentu dalam rangka kepentingan pembuktian perbuatan para terdakwa sebagaimana uraian dalam surat dakwaan jaksa," kata Ali.
Kendati demikian, Ali belum bisa memastikan kapan Anggia Kloer dan Putri Elok bersaksi di pengadilan.
"Kami masih susun timeline saksi-saksinya," ujar dia.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 miliar dari sejumlah eksportir benur. Suap diduga terkait pengurusan izin ekspor benih lobster.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, terungkap uang itu digunakan Edhy Prabowo dan diberikan kepada orang-orang dekatnya. Termasuk untuk sespri, pedangdut bernama Betty Elista, hingga pesilat asal Uzbekistan Munisa Rabbimova.