2 Sipir Rutan Bareskrim Ditahan di Sel Khusus, Buntut Kasus Irjen Napoleon-Kece

5 November 2021 20:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Januari 2021. Foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto dan kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Januari 2021. Foto: M. Risyal Hidayat/Antara Foto dan kumparan
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri telah melakukan sidang penegakan disiplin terhadap 2 petugas jaga Rutan atau sipir di Bareskrim Polri, Rabu (3/11) kemarin. Kedua petugas tersebut berinisial Bripka W dan Bripda S.
ADVERTISEMENT
Mereka disidang terkait kasus penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece oleh terpidana kasus suap dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil sidang disiplin, kedua petugas dinyatakan bersalah. Mereka lalu diberi sanksi.
“Telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri,” kata Ahmad melalui keterangannya, Jumat (5/11).
Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan. Foto: Reno Esnir/Antara Foto
Ahmad menyebut, sanksi itu hasil sidang disiplin yang digelar pada 3 Oktober lalu.
“Hasil sidang 3 Oktober,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece.
Dalam hasil pemeriksaan diketahui, ada dugaan pembiaran yang dilakukan petugas jaga atas kasus penganiayaan itu.
ADVERTISEMENT