2 Sipir Rutan Bareskrim Ditahan di Sel Khusus, Buntut Kasus Irjen Napoleon-Kece
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka disidang terkait kasus penganiayaan tersangka penistaan agama Muhammad Kece oleh terpidana kasus suap dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dari hasil sidang disiplin, kedua petugas dinyatakan bersalah. Mereka lalu diberi sanksi.
“Telah memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari di Div Propam Polri,” kata Ahmad melalui keterangannya, Jumat (5/11).
Ahmad menyebut, sanksi itu hasil sidang disiplin yang digelar pada 3 Oktober lalu.
“Hasil sidang 3 Oktober,” ujarnya.
Sebelumnya, terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece.
Dalam hasil pemeriksaan diketahui, ada dugaan pembiaran yang dilakukan petugas jaga atas kasus penganiayaan itu.
ADVERTISEMENT