2 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Medan ini Tersungkur Ditembak di Kebun Sawit

30 September 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan atau pembunuhan. Foto: DedMityay/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan atau pembunuhan. Foto: DedMityay/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polrestabes Medan menembak buronan kasus pembunuhan berinisial AP (35), di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. AP diciduk setelah 2 tahun menjadi buronan.
ADVERTISEMENT
Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Muhammad Reza mengatakan AP ditangkap, Kamis (22/9). Awalnya polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di kampung halamannya di Kabupaten Padang Sidempuan. Namun polisi sempat mengalami kendala.
"Karena pelaku bersembunyi di tengah kebun sawit, sehingga kendaraan petugas tidak bisa masuk dan sinyal telepon sangat sulit untuk digunakan," ujar Reza, Jumat (30/9) dalam keterangannya.
Namun saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa menembaknya.
"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur, karena saat ditangkap melawan petugas,"ujar Reza
Berdasarkan keterangan pelaku, motifnya menghabisi nyawa korban dipicu rasa sakit hati. Pelaku merasa dibohongi korban.
"Pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak memberikan komisi dari hasil penjualan mobil yang telah disepakati dari awal," tandasnya
ADVERTISEMENT
Sebelumnya kasus kasus yang menjerat AP terjadi di bengkel miliknya di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (15/5)
Dia menghabisi nyawa korbannya Hendri (28) demi menguasai mobilnya. Dalam kasus ini, AP bekerja sama dengan adik iparnya AAH (22). Namun AA telah ditangkap pada tahun 2020.
"Tersangka AP melakukan pembunuhan bersama AAH dengan cara memukul korban dari arah belakang korban menggunakan palu sebanyak 3 kali dan mengambil sekop yang ada di TKP dan kembali memukuli korban berkali kali," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan kala itu, AKBP Ronny Sidabutar.
Selanjutnya AP mengambil seutas tali jemuran yang berada di dekat bengkel untuk menjerat leher korban hingga tewas.
Kemudian keduanya menyeret tubuh korban dan menyembunyikannya di salah satu sudut ruangan di bengkel, dan menutupinya dengan menggunakan kain.
ADVERTISEMENT
"Kemudian tersangka AP mengambil mobil korban dan menjualnya seharga Rp 59 juta. Lalu tersangka AP memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada AAH sebelum dia melarikan diri," ujar Ronny.