news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

2 Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, BEM UI Beri Rapor Merah

20 Oktober 2021 20:31 WIB
·
waktu baca 8 menit
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan KH Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan usai menerima surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
zoom-in-whitePerbesar
Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (kiri) dan KH Ma'ruf Amin menyampaikan sambutan usai menerima surat keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6). Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
ADVERTISEMENT
Pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin berusia 2 tahun tepat pada hari ini. Keduanya dilantik pada 20 Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam dua tahun tersebut, banyak pihak yang memberikan catatan terhadap pemerintahan Jokowi-Ma'ruf. Termasuk datang dari BEM UI. Mereka menyoroti Kabinet Indonesia Maju yang dibentuk pemerintah periode 2019-2024.
Mengutip akun media sosial BEM UI, mereka memberikan rapor merah kepada Kabinet Indonesia Maju. Terdapat beberapa sektor yang diberi nilai oleh mereka, yakni:

TWK KPK hingga Penanganan COVID-19

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Berdasarkan keterangan tertulis BEM UI kepada wartawan, mereka menyinggung soal beberapa poin dalam 2 tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, khususnya para menterinya. Mulai dari permasalahan TWK KPK hingga penanganan corona.
ADVERTISEMENT
Pertama, sektor pemberantasan korupsi. Jokowi-Ma’ruf dinilai hanya mengumbar janji bahwa akan memperkuat KPK. Sebab, alih-alih memperkuat, pada 2019, UU KPK direvisi. Revisi itu dinilai justru melemahkan KPK.
BEM UI merujuk pada menurunnya indeks persepsi korupsi (IPK) di Indonesia, penurunan angka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dari tahun ke tahun, rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK, adanya kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), dan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Tidak hanya itu, KPK yang dipimpin oleh Firli Bahuri dan jajarannya juga tercatat beberapa kali melanggar kode etik dan hanya diganjar dengan hukuman yang ringan dari Dewan Pengawas KPK.
"Hal ini menunjukkan kegagalan Firli Bahuri dan jajarannya dalam melakukan pemberantasan korupsi yang baik di Indonesia," kata BEM UI.
ADVERTISEMENT
Kedua, mengenai kebebasan berekspresi dan berpendapat. BEM UI menilai masih terjadi pembungkaman terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. Seperti fenomena penghapusan mural dan serangkaian tindakan represif yang dilakukan aparat dalam penanganan massa aksi.
Tidak hanya itu, UU ITE juga dinilai menjadi alat untuk membungkam masyarakat. Banyak pasal karet yang termuat di dalamnya.
Ilustrasi pelanggaran UU ITE. Foto: Shutter Stock
Pada Februari 2015, Jokowi meminta UU ITE direvisi bila dinilai tidak bisa memberikan keadilan. Namun, pada 23 Juni 2021, alih-alih melakukan revisi, pemerintah justru menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait Pedoman Implementasi UU ITE.
Penerbitan SKB 3 Menteri ini menjadi aktualisasi dari wacana pembentukan pedoman interpretasi UU ITE yang hanya berisikan penjelasan mengenai Pasal 27, 28, 29, dan 30 UU ITE.
ADVERTISEMENT
BEM UI menilai hal ini menunjukkan kegagalan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Kemenkumham Bali
Selain itu, juga menjadi suatu peringatan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mempercepat transformasi dan reformasi kepolisian demi memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.
Ketiga, ialah masalah lingkungan hidup. BEM UI menilai Jokowi-Ma’ruf tidak sesuai dengan janji kampanye untuk mewujudkan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sebab, terbit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan turunannya yang disahkan. BEM UI menilai produk hukum ini merupakan sebuah karpet merah untuk oligarki melalui pelonggaran dan deregulasi yang jelas merampas hak warga atas lingkungan yang bersih dan sehat.
Menteri LHK Siti Nurbaya pada penyerahan penghargaan KALPATARU tahun 2021, Jakarta, Kamis (14/10). Foto: KLHK
Dalam poin ini, BEM UI menilai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar beserta Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan seharusnya bertanggung jawab atas degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang semakin melemah selama 2 tahun berjalannya rezim Jokowi-Ma’ruf.
ADVERTISEMENT
Keempat, permasalahan Hak Asasi Manusia (HAM). Jokowi-Ma’ruf dinilai memberikan perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga sebagaimana janji politik pada kampanye Pilpres 2014.
BEM UI menilai pemerintah seakan tutup telinga atas segala kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Termasuk pelanggaran HAM di masa lalu, seperti Tragedi Semanggi 1 dan 2, Kasus Tanjung Priok, serta pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.
Selain itu, BEM UI juga menilai pelanggaran HAM masih terjadi saat ini. Misalnya adanya sikap represif aparat terhadap berbagai aksi massa.
Untuk pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah dinilai belum juga menunjukkan iktikad baiknya untuk segera menyelesaikannya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat melantik JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi. Foto: Kejagung
Pada 16 Januari 2020 Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa Peristiwa Semanggi I dan II tidak termasuk dalam kasus pelanggaran HAM berat. Pernyataan yang kemudian digugat ke PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
BEM UI menilai ketegasan presiden untuk segera mengadili pelaku pelanggaran HAM sangat diperlukan untuk menghindari terulang kembalinya kasus pelanggaran yang dapat memperpanjang catatan merah kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya.
Kementerian Hukum dan HAM dan Jaksa Agung dinilai menjadi pihak yang bertanggung jawab secara langsung atas penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Kedua instansi itu dinilai sudah semestinya berbenah diri dan melakukan evaluasi untuk kinerja yang lebih baik ke depan.
Kelima, sektor pendidikan. BEM UI menilai pemerintah absen dalam menanggapi serangan terhadap kebebasan akademik yang semakin marak dalam dua tahun ke belakang. Serangan yang dimaksud ialah berupa penjatuhan sanksi akademik (drop out atau skors), kriminalisasi, pembubaran diskusi mahasiswa, ancaman atau intimidasi, dan bentuk represi lainnya seperti pengimbauan untuk tidak mengikuti demonstrasi.
ADVERTISEMENT
BEM UI menyebut ada sejumlah mahasiswa yang mendapat sanksi karena melakukan aksi demonstrasi dan menyuarakan pendapat.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8/2021). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Namun pemerintah, khususnya Nadiem Makarim sebagai Mendikbudristek, dinilai sama sekali tidak menggubris aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa. Dukungan pendidikan yang dijanjikan Jokowi dianggap tidak meliputi dukungan terhadap hak atas pendidikan rakyatnya serta hak atas kebebasan berpendapat di lingkungan kampus sebagai manifestasi dari hak atas pendidikan tersebut.
Menurut BEM UI, aliansi mahasiswa pun sudah berkali-kali melakukan demonstrasi, membuat kajian, serta policy brief sebagai upaya mendapat perhatian pemerintah dalam menyikapi berbagai peristiwa tersebut.
Warga melantunkan adzan saat pemakaman anggota keluarganya yang terkena COVID-10 di TPU Srengseng Sawah Dua, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Keenam, penanganan pandemi COVID-19. Penanganan pandemi dinilai sudah cukup membaik. Tercatat dengan Indonesia menjadi negara terbaik di ASEAN dalam hal recovery index, menduduki peringkat ke-5 vaksinasi dunia, mengalami penurunan positivity rate, dan berbagai pencapaian lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun, BEM UI mengingatkan bahwa per tanggal 17 Oktober 2021, sudah tercatat ada 4.234.758 kasus terkonfirmasi positif, 18.388 kasus aktif, dan 142.952 meninggal dunia karena corona. Angka itu bukan data semata, melainkan nyawa masyarakat Indonesia.
Meski pemerintah dinilai berhasil melewati gelombang kedua, akan tetapi respons awal dan persiapan dinilai buru. Mulai dari penurunan jumlah testing yang dinilai BEM UI dilakukan secara sengaja, kolapsnya rumah sakit, habisnya stok tabung gas oksigen, dan tracing yang buruk.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, masih harus melakukan banyak perbaikan dalam penanganan pandemi COVID-19 agar kolapsnya sistem kesehatan pada saat gelombang kedua tidak terulang kembali.

8 Tuntutan BEM UI

ADVERTISEMENT
Atas sejumlah permasalahan tersebut, Aliansi BEM se-UI menyatakan sikapnya, yaitu mendesak Jokowi-Ma’ruf untuk:
ADVERTISEMENT
1. Membatalkan seluruh upaya pelemahan pemberantasan korupsi dengan menerbitkan Perppu KPK serta membatalkan implikasi dari Revisi UU KPK seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan pemberian Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI.
Mencopot Ketua KPK Firli Bahuri dan seluruh jajaran pimpinan KPK periode 2019--2023 dari jabatannya atas kemunduran pemberantasan korupsi di Indonesia.
2. Memastikan setiap orang dapat bebas menyampaikan pendapat baik di muka umum mau pun melalui media elektronik dengan melakukan revisi terhadap pasal-pasal bermasalah UU ITE.
Mencopot Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dari jabatannya atas kegagalannya dalam memberikan jaminan dan perlindungan hukum atas hak kebebasan berekspresi dan berpendapat serta dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
ADVERTISEMENT
3. Mendesak percepatan transformasi dan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memastikan terjaminnya hak kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap orang.
4. Meningkatkan target NDC Indonesia sesuai Perjanjian Paris, menargetkan Indonesia nol emisi di tahun 2045, melaksanakan perintah pengadilan terkait pencemaran udara, menghentikan proyek food estate yang memperparah deforestasi, serta deklarasikan darurat iklim.
Mencopot Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dari jabatannya atas dasar degradasi lingkungan dan realita perlindungan lingkungan hidup yang melemah.
5. Menerbitkan Perppu untuk mencabut revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya, menghentikan proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hidup dan merampas hak warga, serta memasifkan penggunaan energi bersih terbarukan dengan mengurangi penggunaan energi kotor batubara.
ADVERTISEMENT
Melakukan evaluasi terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terkait kinerjanya dalam mengkoordinasikan kementerian di bawahnya untuk melakukan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
6. Menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan mengadili pelakunya melalui pengadilan HAM secara adil dan transparan. Mencopot Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya atas dasar kegagalannya dalam melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
7. Memastikan terciptanya kebebasan akademik di lingkup kampus dan memastikan tidak ada lagi mahasiswa dan dosen yang mendapat sanksi dari kampus karena menyampaikan analisa, pendapat dan aspirasinya.
Mencopot Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang telah gagal menciptakan jaminan kebebasan akademik di lingkungan kampus.
8. Melakukan perbaikan sistem kesehatan untuk persiapan menghadapi gelombang ketiga pandemi COVID-19 dan melakukan evaluasi terhadap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kinerjanya dalam melakukan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.
ADVERTISEMENT