2 Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Akan Jalani Sidang Putusan Besok

28 Februari 2024 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waliyin dan Ridduan terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waliyin dan Ridduan terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang terdakwa Waliyin (29) dan Ridduan (38) pembunuhan dan pemutilasi korban Redho Tri Agustian (20), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akan memasuki babak akhir. Majelis hakim akan membacakan sidang putusan besok Kamis (29/2).
ADVERTISEMENT
"Besok pagi putusan," kata Humas PN Sleman Cahyono dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Dalam sidang tersebut baik Waliyin maupun Ridduan dijadwalkan hadir. "Jadwal sidang jam 11.00," ujarnya.
Waliyin dan Ridduan terdakwa pembunuhan dan mutilasi mahasiswa UMY, Redho Tri Agustian (20), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (22/11/2023). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelumnya, Waliyin (29) dan Ridduan (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (25/1).
"Menuntut agar majelis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan telah terbukti secara sah meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 KUHP," kata JPU Hanifah saat membacakan tuntutan.
ADVERTISEMENT
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," lanjutnya.
Jaksa menjelaskan bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaf atau pembenar kepada para terdakwa.
"Maka kepada para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," jelasnya.