2 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

3 Februari 2023 22:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris (kemeja batik), terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris (kemeja batik), terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, dituntut 6 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dan [Abdul Haris] selama 6 tahun 8 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa Rahmat Hary Basuki saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (3/2) malam.
Jaksa mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Jaksa menyampaikan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
“Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” ujarnya.
Security Officer, Suko Sutrisno (kemeja batik), terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Hary mengungkapkan, tuntutan ini telah dipertimbangkan tim JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
ADVERTISEMENT
“Maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucapnya.
Selain itu, Hary menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang tewas, 24 orang luka berat dan 623 orang luka-luka.
Lalu perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal.
“Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban yang mengalami luka-luka dan keluarga korban,” katanya.
Selain itu, kata Hary, perbuatan terdakwa juga menimbulkan stigma negatif pada persepakbolaan Indonesia.
“Bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. Yang meringankan, tidak ada,” ucapnya.
ADVERTISEMENT

Ajukan Pleidoi

Karangan bunga terpasang di pintu tribun Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Menanggapi hal itu terdakwa Suko mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Dia juga mengaku pasrah.
“[Pembelaan] diserahkan ke PH dan sendiri. Sudah saya pasrah saja Yang Mulia,” kata Suko sembari tertunduk.
Senada, terdakwa Haris juga mengaku akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Kami tetap membuat pembelaan, terdakwa juga akan mengajukan pembelaan sendiri,” kata Penasihat Hukum Haris, Sumardhan.
Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya, pun memberikan kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya, pekan depan.
“Majelis memberikan kesempatan satu minggu, Jumat (10/3) untuk menyampaikan pembelaan,” ujar Majelis Hakim.
Sementara itu, tiga anggota Polri, terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya, belum menghadapi sidang tuntutan.
Ketiganya yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka masih menjalani proses sidang pemeriksaan saksi-saksi serta ahli.
ADVERTISEMENT