2 Tersangka Penggerudukan Asrama Mahasiswa Papua Diperiksa Polisi

2 September 2019 23:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tri Susanti alias Susi datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tri Susanti alias Susi datangi Mapolda Jatim. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Jawa Timur memeriksa Tri Susanti, dan SA (Aparatur Sipil Negara) sebagai tersangka penggerudukan mahasiswa Papua di Surabaya, pada Senin (2/9) malam.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, sekitar pukul 22.06 WIB tampak tersangka AS keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor menuju ruang pemeriksaan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
SA mengenakan kemeja lengan panjang warna abu-abu, dan peci berwarna putih. Ia menutupi wajahnya dengan masker sambil menghindari pertanyaan wartawan yang sudah menunggu di luar ruangan.
Kasubdit Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengatakan, pemeriksaan keduanya dilakukan secara bersamaan. Keduanya diduga menyebarkan berita bohong dan menyampaikan ujaran kebencian terkait penggerudukan asrama mahasiswa Papua.
“Sekarang diperiksa secara bersamaan. Dengan status yang sama. Mereka menepati pemanggilan sesuai jadwal," kata Cecep saat dihubungi, Senin (2/9).
Sebelumnya, Tri Susanti alias Susi lebih awal mendatangi Mapolda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB. Susi mengaku siap menjalani pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
“Insyaallah siap. Kemarin kecapean,” ujar Susi di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (2/9) siang.
Sebagaimana diketahui, selain menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka, Polisi juga menetapkan SA yang bekerja sebagai ASN di Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kecamatan Tambaksari, Surabaya, sebagai tersangka.