2 Wakil Ketua KPK Diklarifikasi Dewas Terkait Kasus Kementan

29 Februari 2024 18:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dewan Pengawas KPK Albertina Ho. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dewan Pengawas (Dewas) sudah mengklarifikasi dua Wakil Ketua KPK: Alexander Marwata dan Nurul Ghufron, terkait aduan etik yang melibatkan nama keduanya. Alex dan Ghufron diklarifikasi sebagai terlapor.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dibenarkan Anggota Dewas Albertina Ho. Dia mengatakan, Alex dan Ghufron diklarifikasi kemarin, Rabu (28/2).
“Sudah diklarifikasi. Kemarin sudah diklarifikasi,” kata Albertina kepada wartawan di kantornya, Kamis (29/2).
Albertina enggan membeberkan keterangan apa yang digali dari Alex dan Ghufron. Mantan hakim itu hanya mengatakan bahwa setelah proses klarifikasi akan dibuatkan laporan.
“Sudah selesai semua ya, tinggal dibuat laporan. Sama nanti dilihat kalau masih ada kekurangan,” ungkapnya.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Konferensi Pers Kinerja 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Albertina mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan apakah laporan yang melibatkan dua pimpinan KPK ini akan naik sidang atau tidak. Proses masih panjang.
“Baru kemarin pemeriksaan terlapor, tapi setelah itu kita lihat lagi masih ada perlu. Cari lagi buktinya,” imbuhnya.
Pengaduan dugaan pelanggaran etik terhadap Alex dan Ghufron ini terungkap saat Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan anak buahnya, Kasdi Subagyono, diminta keterangan Dewas KPK pada Rabu (10/1). Keduanya mengaku diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dewas belum membeberkan lebih detail soal laporan ini.
ADVERTISEMENT
Alex sendiri sudah merespons laporan dugaan pelanggaran etik ini. Dia yakin tak pernah berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK. Termasuk terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Menteri Pertanian (Mentan).
“Saya enggak punya nomor handphone Mentan dan orang-orang yang saat ini jadi tersangka di KPK. Kalau ada yang telepon/WA dengan mereka, berarti mereka tertipu,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (12/1).
Alex memilih tak ambil pusing terkait dirinya diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Komentar saya: Saya enggak peduli. Kan saya yang lebih tahu. Jadi ngapain pusing-pusing mikirin laporan yang enggak jelas,” kata dia.
Komentar senada pernah disampaikan Ghufron. Dia menyerahkan semuanya ke Dewas. Meski dia sendiri mengaku tak mengetahui substansi laporannya.
ADVERTISEMENT
“Kami hormati laporannya dan kami akan taat sesuai ketentuan dalam proses di Dewas. Saya belum tahu laporannya tentang apa, jadi nanti saja kalau saya sudah diperiksa,” kata Ghufron dalam keterangan terpisah.