2 Wanita Ditipu Pria Asal China Bermodus Dinikahi dan Hidup Mewah 

17 Oktober 2019 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi human trafficking Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi human trafficking Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menangkap seorang orang pria bernama Then Tet di Kalimantan Timur. Pelaku merupakan agen yang menikahkan 2 perempuan dengan pria warga negara China.
ADVERTISEMENT
Kanit III TPPO Bareskrim Polri AKBP Hafizd Sosilo Herlambang mengatakan, pelaku menawarkan 2 wanita asal Jakarta berinisial AT dan RS untuk menikah dengan WNA China. Keduanya dijanjikan hidup mewah dan keluarganya diberi uang Rp 20 juta.
“Modusnya dalam merekrut para korban dari calon suami di China mendapatkan kiriman transfer Rp 400 juta mencari para korban yang akan dinikahkan, dan dibawa ke China,” kata Hafidz di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Tersangka perdagangan manusia dengan modus nikah lintas negara. Foto: Mirsan/kumparan
Hafidz menyebut, korban AT masih di bawah umur yakni usia 17 tahun. Keduanya telah diboyong ke China pada 2018.
Namun, setelah beberapa minggu di China, kedua korban mendapat perlakuan buruk. Iming-iming hidup mewah tak kunjung didapatkan. Bahkan salah satu suami dari korban AT mengalami gangguan jiwa.
ADVERTISEMENT
“Korban dibawa dengan rute dari Pontianak ke Jakarta, selanjutnya ke Kuala Lumpur baru ke China. Sampai ke sana, janji tak diberikan. Satu korban mendapat suami keterbelakangan mental. Korban pun dianiaya, dan melapor ke KBRI,” ujar Hafidz.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim mengamankan Then Tet di Kalimantan. Sedangkan seorang rekannya berinisial BD masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, Then Tet dijerat UU Perdagangan Manusia.
“Dijerat Pasal 4 dan 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Ancaman maksimal 15 tahun,” ucapnya.