2 Warga Jember Edarkan Uang Palsu dengan Modus Gandakan Uang

5 Desember 2019 18:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur membekuk dua orang pengedar uang palsu di Jember, pada Rabu (4/12). Kedua pelaku adalah Uud Zainuddin (44) sebagai pencetak uang palsu dan Sukriyanto atau Gus Muchlis sebagai pencari investor dan mengedarkan uang palsu.
ADVERTISEMENT
"Dari pengungkapan itu kami mengamankan uang palsu senilai Rp 633 juta," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Kamis (5/12).
Selain secara langsung mengedarkan, kedua pelaku punya cara lain. Mereka menawarkan layanan penggandaan uang hingga tiga kali lipat. Namun uang yang diterima konsumennya adalah uang palsu.
"Ini berawal dari laporan masyarakat bahwa ada yang mencurigakan dengan menawarkan penggandaan uang, yakni uang Rp 1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp 3 juta," ungkap Luki.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan memberikan keterang pers saat rilis kasus uang palsu di Mapolda Jatim, Kamis (5/12). Foto: dok. Istimewa
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi, menjelaskan peredaran uang palsu diinisiasi pelaku Uud. Ia mengajak pelaku Sukriyanto untuk membuat uang palsu.
Atas tawaran itu, Sukriyanto tergiur dan mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta. Kemudian Sukriyanto menawarkan uang palsu kepada sejumlah orang dengan modus menggandakan uang.
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan penyidikan dan menemukan tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama UD membuat desain dan mencetak uang palsu itu. Setelahnya uang-uang palsu dibuat kasar seolah-olah uang asli," jelas Pitra.
Kedua pelaku telah melakukan kegiatan terlarang itu selama dua bulan terakhir.
"Pengakuan tersangka dia mengedarkan uang itu di tempat pijatnya. Adapun, uang yang telah diedarkan sekitar Rp 10 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam di tahanan Mapolda Jatim. Keduanya dijerat Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.