2 WN Nigeria Kendalikan Peredaran 1,12 Ton Sabu dari Lapas di Cilegon

14 Juni 2021 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka digiring petugas usai dihadirkan saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka digiring petugas usai dihadirkan saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan sindikat peredaran 1,12 ton sabu dari Timur Tengah dan Afrika. Sindikat ini berhasil diungkap berkat kerja sama Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, total ada 7 orang yang ditangkap dari sindikat ini. 2 di antaranya merupakan WN Nigeria, NS dan OCN.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose (kiri) menunjukan barang bukti berupa sabu saat konpers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta (14/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Keduanya merupakan napi di lapas Cilegon, Banten. Tak main-main, meraka merupakan pengendali peredaran 1,12 ton sabu. Sedangkan 5 tersangka lainnya berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Untuk 2 pelaku sebagai pengendalinya ini dari lapas,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6).
Yusri menuturkan, operasi penangkapan itu berlangsung pada Mei dan Juni 2021. Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, selanjutnya dikirim ke berbagai daerah seperti Bekasi dan Bogor.
“Diungkap ini sebagian besar ini sudah ada di daerah Jakarta. Berawal dari Polres Metro Jakarta Pusat. Ini sudah sampai ke daerah perbatasan Bogor-Jakarta ya. Kemudian berkembang lagi, di daerah Pasar Modern, Bekasi,” ujar Yusri.
ADVERTISEMENT
“Waktu 22 hari, tidak sampai 1 bulan ini kita ungkap,” sambungnya.
Petugas Kepolisian menata barang bukti berupa sabu saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Untuk identitas para tersangka berinisial yakni 5 WNI berinisial NR, AH AS, NB, dan EK. Sedangkan 2 lainnya WN Nigeria berinisial NS dan OCN.
Mereka dijerat Pasal 114, Pasal 115, Pasal 112, dan Pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.