2 WN Thailand Divonis 16 Tahun Bui karena Selundupkan Sabu ke Bali

16 Oktober 2019 19:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Warga Negara Thailand penyelundup narkona ke Bali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.  Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dua Warga Negara Thailand penyelundup narkona ke Bali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua WN Thailand bernama Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Keduanya tertangkap saat menyelundupkan 989,51 gram sabu ke Pulau Dewata dengan modus menyembunyikan dalam saluran pencernaan. Majelis hakim menilai dua WN Thailand ini melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa selama 16 tahun penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti di PN Denpasar, Rabu (16/10).
Kasus ini bermula, saat Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison sebagai tukang tato, meninggalkan pekerjaannya demi menjadi kurir sabu. Keduanya kemudian nekat menelan sabu dengan berat 1 Kg.
Senin, (13/5) sekitar pukul 02.00 WITA, mereka berangkat dari Bangkok, Thailand menggunakan pesawat Air Asia FD 398 menuju Denpasar. Mereka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali di hari yang sama pukul 08.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Mereka segera turun dari pesawat menuju pemeriksaan Bea dan Cukai. Dalam kesempatan tersebut, petugas Bea Cukai bandara curiga dengan gerak-gerik para terdakwa.
Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa ini bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai.
Dua Warga Negara Thailand penyelundup narkona ke Bali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
"Karena mencurigai para terdakwa menyembunyikan barang terlarang di dalam tubuhnya, maka dilakukan pemeriksaan rontgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaan, diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Suastini Arini
Petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari tubuh kedua terdakwa. Akhirnya dari tubuh Prakob terdapat 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto dan terdakwa Adison 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto. Keduanya lalu diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan para terdakwa di persidangan, mereka membawa barang terlarang itu atas suruhan seseorang bernama Bom di Thailand. Rencananya, jika berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, mereka langsung menuju hotel Pondok Puri Ayu untuk mengeluarkan sabu dan menyerah kepada orang sudah menunggu di kamar hotel tersebut.
Selain itu, mereka masing-masing dibekali uang sebesar Rp 2,4 juta saat datang ke Bali dan dijanjikan akan mendapat uang tambahan sebesar 15 ribu Baht Thailand sekembali dari Bali.