2 WN Uzbekistan Buronan Imigrasi Jakbar Ditangkap di Bali

27 Oktober 2023 12:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa Pers terhadap 8 WN Uzbekistan ditangkap Imigrasi Denpasar lantaran overstay di Imigrasi Denpasar/ Denita br Matondang-Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa Pers terhadap 8 WN Uzbekistan ditangkap Imigrasi Denpasar lantaran overstay di Imigrasi Denpasar/ Denita br Matondang-Kumparan.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dua pria WN Uzbekistan buronan Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) berhasil diamankan di Bali. Keduanya adalah Akmadulla Ugli Ulugbek Khasanov (24) dan Bekzod Khamza Ugli Khoijev (19).
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi belum mengungkap kasus yang menjerat kedua WNA itu di Imigrasi Jakarta Barat. Namun, salah satu pelanggarannya adalah overstay lebih dari 60 hari.
"Sementara ini tidak terkait sama bisnis prostitusi (yang diungkap oleh Imigrasi Jakarta Barat) kalau masalah buronan apa di Jakarta Barat bisa ditanya ke Imigrasi Jakarta Barat," katanya kepada wartawan, Jumat (27/10).
Akmadulla ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (25/10) pukul 20.20 WITA. Pada hari yang sama, Bekzod ditangkap di sebuah vila di kawasan wisata Sanur, Kota Denpasar.
Bekzod ditangkap bersama empat WN Uzbekistan yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan, yakni Abdivahob Ugli Suhrob Rustamov (26), Yunusalievich Rustam Yusupov (19), Shuxratali (27) dan Murod Kizi Kamila Ashirmatova (19).
ADVERTISEMENT
Pada Kamis (26/10), Imigrasi Denpasar kembali menangkap dua pria WN Uzbekistan bernama Jamoliddin Kamiljonov Ravshanbek (15) dan Abdivaitovich Abdivahob Rustamov (15) di vila yang sama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, delapan WNA ini terdeteksi masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Mereka mengaku liburan di Bali dan tidak memiliki biaya pulang kampung. Akibat kelalaian ini, mereka melebihi izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Imigrasi Denpasar masih menyelidiki aktivitas delapan WNA itu di Bali dan berkoordinasi dengan Imigrasi Jakarta Barat untuk menindaklanjuti penangkapan ini. Imigrasi Denpasar sementara menahan mereka di Rudenim Denpasar.
"Terkait kegiatan mereka masih kita dalami karena sebagian paspor mereka ada di Imigrasi Jakarta Barat," katanya.
ADVERTISEMENT