2 WNA Pemilik e-KTP di Aceh Dicoret dari DPT, Asal Belanda dan Taiwan

7 Maret 2019 16:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
e-KTP warga negara asing yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
e-KTP warga negara asing yang masuk dalam DPT Pemilu 2019. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
KPU mencoret 101 warga negara asing (WNA) pemilik e-KTP yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Dari data tersebut, dua di antaranya berada di Provinsi Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Teuku Syarbaini, membenarkan data tersebut. Dua WNA yang dicoret dari DPT ialah Ingrid Wilhelmia Maria yang berasal dari Belanda dan seorang warga asal Taiwan.
“Ingrid berusia 20 tahun, informasi yang didapatkan langsung dari yang bersangkutan, dia berdomisili di Aceh Tenggara dan pernah bekerja sebagai guru bahasa Inggris, dan dia juga pernah menikah dengan WNI selama 7 tahun,” ujarnya saat dihubungi kumparan, Kamis (7/3).
Ingrid kini beralamat di Kampung Melayu Gabungan, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara. Staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh setempat telah melakukan verifikasi faktual dan bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
Sementara itu, Syarbaini mengaku belum mengetahui nama WNA yang berasal Taiwan. Informasi yang diperolehnya, yang bersangkutan telah menikah dengan warga Aceh dan kini beralamat di Kecamatan Kuta Alam, Peunayong, Banda Aceh. Namun, saat tim Panitia Pemungutan Suara melakukan verifikasi faktual, dia tidak berada di rumah.
ADVERTISEMENT
“Dia tidak ada di rumah karena sedang bekerja. Informasi yang didapat dari mertua (pemilik alamat tersebut) yang bersangkutan sudah menetap sekitar 1 tahun di Banda Aceh. Dia juga sudah melakukan pelaporan dan pencatatan ke Disdukcapil,” katanya.
Ilustrasi TPS Foto: Aprilio Akbar/Antara
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri memastikan keduanya telah dicoret dari daftar pemilih.
“Nama mereka kita coret sesuai arahan KPU,” ujar Syamsul.
Syamsul menjelaskan, peserta pemilu yang boleh memilih dalam Pemilu 2019 mendatang ialah warga negara Indonesia. Meskipun, warga negara asing tersebut memiliki e-KTP.
“Sesuai UU yang punya hak pilih ialah warga negara Indonesia, meskipun mereka (WNA) sudah punya KTP,” ungkapnya.
Dalam UU Pemilu, WNA tidak punya hak pilih. Meski, mereka diperbolehkan memiliki e-KTP dengan persyaratan tertentu.
ADVERTISEMENT
KPU sebelumnya mencoret temuan 101 WNA yang masuk dalam DPT. WNA pemilik e-KTP yang masuk di DPT itu tersebar di 17 provinsi.