20 Bangunan di Lahan KAI Daop IV Semarang Dieksekusi

18 Maret 2020 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana eksekusi obyek atau lahan milik PT KAI Daop IV Semarang.  Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana eksekusi obyek atau lahan milik PT KAI Daop IV Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
PT KAI Daop IV Semarang mengeksekusi 20 objek bangunan yang berdiri di lahan miliknya. Dari puluhan bangunan tersebut, beberapa di antaranya rumah dinas yang ditempati keturunan dari pegawai PJKA (kini PT KAI).
ADVERTISEMENT
Sebanyak 20 lahan yang dieksekusi tersebar di sekitar Jalan Imam Bonjol, Jalan Hasanudin, Jalan Sadewa, Jalan Patriot, dan Emplasemen Poncol, Kota Semarang.
Kuasa Hukum PT KAI Daop IV Semarang, Jesse Heber Ambuwaru, mengatakan eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan isi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Smg juncto Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 365/Pdt/2016/PT.SMG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1819 K/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 20 objek atau lahan.
"Kami bersama juru sita melakukan ini sesuai keputusan pengadilan. Ada 20 objek," kata Jesse di Semarang, Rabu (18/3).
Suasana eksekusi obyek atau lahan milik PT KAI Daop IV Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Saat eksekusi, sejumlah bangunan masih ada yang ditempati meski sudah ada teguran sebelumnya. Namun, eksekusi berlangsung lancar dan warga suka rela mengosongkan bangunan.
ADVERTISEMENT
"Termohon sebetulnya telah mendapatkan teguran dari PN Semarang untuk menjalankan isi putusan secara suka rela, tapi termohon tidak mau, maka hari ini kami lakukan eksekusi paksa," jelasnya.
Suasana eksekusi obyek atau lahan milik PT KAI Daop IV Semarang. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
Jesse menyayangkan karena masih banyak yang belum paham bila PJKA dan PT KAI adalah instansi sama. Hal ini karena masih ada yang berusaha menggugat merasa menguasai lahan dan menganggap PJKA berbeda dengan PT KAI.
"Pihak termohon eksekusi yang menempati objek atau lahan dimaksud berdalih atau mengaku telah menempati secara turun temurun selama bertahun-tahun, karena memiliki Surat Penunjukan Rumah dari PJKA dan menganggap objek atau lahan tersebut tidak termasuk kekayaan atau aset negara," jelas Jesse.
Jesse menegaskan rumah dinas pegawai PJKA tidak bisa diturunkan ke keluarga atau saudara. Sebab, hak atas rumah dinas tersebut gugur ketika tidak lagi menjadi pegawai.
ADVERTISEMENT
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang di dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa, keberadaan pihak-pihak di dalam objek perkara karena sejarahnya sebagai pensiunan, anak pensiunan dan atau sanak saudara atau kerabat pensiunan, yang karena pensiun, hak-nya untuk menempati rumah-rumah dinas dengan sendirinya gugur," ucapnya.
Dalam pelaksanaan eksekusi, bangunan-bangunan dikosongkan dan barang-barang dibawa keluar. Salah satu rumah di Kebonharjo juga kelihatan dijebol temboknya dengan palu besar.
Proses eksekusi tersebut ditonton oleh sejumlah warga. Sementara petugas dari PN Semarang tampak terlihat sibuk mengukur luas lahan didampingi petugas kepolisian.