200 Simpatisan Habib Rizieq Ditangkap di PN Jaktim, Ada yang Bawa Pisau

24 Juni 2021 10:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Awak media menyiarkan siaran langsung Habib Rizieq di depan PN Jaktim setelah polisi melarang masuk wartawan untuk meliput. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Massa simpatisan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab diamankan polisi. Mereka hendak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang vonis terkait kasus data swab di RS Ummi, Bogor.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma mengatakan, langkah itu diambil untuk menghindari terjadinya kerumunan dan hal-hal yang tak diinginkan. Mengingat kasus corona di Jakarta saat ini kembali melonjak.
"Ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Satria saat dihubungi, Kamis (24/6).
Menurut dia, polisi juga menemukan senjata tajam jenis pisau yang dibawa salah satu simpatisan itu.
"Ada yang bawa pisau," ujarnya.
Habib Rizieq Syihab akan menjalani sidang vonis terkait kasus data swab di RS Ummi, Bogor, pada hari ini, Kamis (24/6). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi Rabu (23/6) malam.
"Semoga sidang lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," kata Aziz.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Habib Rizieq untuk dihukum penjara selama 6 tahun. Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait hasil data swab saat dirawat di RS Ummi beberapa waktu lalu.
Jaksa meyakini Habib Rizieq terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq yang disebut pernah terinfeksi COVID-19 beberapa waktu lalu. Namun ia dinilai menyembunyikan tes kesehatannya. Ia juga dinilai menyebarkan berita bohong terkait hal tersebut.
Adanya penyiaran berita bohong inilah yang menurut jaksa telah menimbulkan keonaran di masyarakat. Dibuktikan dengan adanya aksi demo dari Forum Masyarakat Padjadjaran Bersatu yang menolak Habib Rizieq keluar dari RS UMMI karena masih positif corona.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di sisi lain, Aliansi BEM se-Bogor menolak intervensi Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap Habib Rizieq dan keluarganya.
Sementara dalam persidangan kali ini, untuk mengantisipasi kehadiran massa Habib Rizieq di PN Jaktim, 2.801 personel gabungan TNI-Polri akan disiagakan di lokasi tersebut. Terpantau persiapan sudah dilakukan sejak Rabu (23/6) malam, salah satunya dengan menyiapkan kawat berduri di sekitar lokasi PN Jaktim.