202 Travel Gelap Bawa Pemudik Dijerat UU Lalin, bukan UU Karantina Kesehatan

11 Mei 2020 10:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan travel gelap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan travel gelap oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menangkap 202 kendaraan travel gelap atau ilegal ditangkap polisi saat berusaha menyelundupkan 1.113 orang pemudik. Mereka mencoba mengelabui petugas lewat jalur tikus.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, 202 kendaraan travel tersebut dijerat Pasal 308, dan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait lalu lintas. Hal ini untuk memberi efek jera.
“(travel ilegal) Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 2 bulan, untuk truk kita kenakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Sambodo tidak menjelaskan, mengapa polisi menggunakan UU Lalu Lintas dalam menindak travel nakal pembawa pemudik di tengah PSBB. Padahal, PSBB juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar larangan mudik.
Sanksi itu diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kendaraan travel gelap dan bus yang ditangkap pada operasi khusus 3 hari oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa
Sambodo menyebut, dari 202 kendaraan yang diamankan sebanyak 112 merupakan kendaraan pribadi yang disulap menjadi travel gelap. Sejauh ini sejak operasi ketupat dimulai, Jumat (24/6) sebanyak 280 kendaraan yang diamankan.
ADVERTISEMENT
“Bis 11 unit, 112, mobil pribadi 78, dan 1 truk. Itu operasi dalam 3 hari. Jadi total sejak hari pertama ada 280,” rinci Sambodo.
Menurut Sambodo, para pemudik tersebut ingin pulang ke Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Setiap penumpang dipatok harga tiket mulai Rp 500 ribu.
“Modus operandi mereka menawarkan di medsos. Termasuk juga mulut ke mulut. Ada bisa sekali dua kali diantar ke Jawa. Untuk harga tiket, bisa 3 sampai di atas harga normal. Contoh ke Brebes ada 500 ribu padahal normal Rp 100 ribu,” tandasnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.