2020 Jadi Tahun Terakhir Penyelenggaraan USBN

11 Desember 2019 11:16 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Dok. Humas UI
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim. Foto: Dok. Humas UI
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar'. Salah satunya terkait dengan penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau USBN.
ADVERTISEMENT
Nadiem menjelaskan, tahun 2020 merupakan penyelenggaraan USBN yang terakhir. Di tahun tersebut, USBN hanya akan diselenggarakan oleh sekolah saja untuk menilai kompetensi siswa baik berupa tes tertulis hingga penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan lainnya.
"Dengan begitu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran," jelas Nadiem dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengikuti rapat dengan Komisi X DPR. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sedangkan di tahun 2021, USBN akan berubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Tes ini terdiri akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah, misalnya kelas 4, kelas 8, maupun kelas 11.
"Ujian ini terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa atau literasi, kemampuan bernalar menggunakan matematika atau numerasi, dan penguatan pendidikan karakter," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dengan ujian yang hanya dilakukan bagi siswa di tengah jenjang, Nadiem berharap, hal ini mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Apalagi, hasil ujian ini tidak digunakan sebagai basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA (Program International for Student Assessment) dan TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study),” tuturnya.
Ilustrasi anak belajar di sekolah Foto: Shutterstock
Untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Nadiem juga akan memangkas beberapa komponen. Sehingga, para guru bisa dengan bebas membuat, memilih, menggunakan, dan mengembangkan format RPP tersebut.
“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” ungkap Nadiem.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), sistem zonasi akan tetap diterapkan dengan cara yang lebih fleksibel. Komposisi PPDB ini terdiri dari 50 persen siswa jalur zonasi, 15 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan, dan 0-30 persen jalur prestasi sesuai dengan kondisi sekolah.
“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi. Pemerataan akses dan kualitas pendidikan ini perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pungkasnya.