KPK Periksa Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api
·waktu baca 3 menit

KPK memeriksa Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Dari informasi yang kumparan himpun, Budi Karya sudah tiba di KPK sejak pukul 08.00 WIB pagi. Ia hadir bersama Sekjen Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, yang juga sebelumnya dipanggil oleh lembaga antirasuah.
Pemeriksaan Budi dan Novie ini lokasinya berbeda dengan saksi lain. Keduanya diperiksa di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Padahal biasanya saksi dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
"Kalau datang di luar waktu panggilan, pasti ke C1 [Gedung Dewas] karena di K4 [Gedung Merah Putih] tempat sudah di-booking Satgas-Satgas lain," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/7).
Sedianya, Budi Karya dijadwalkan diperiksa KPK pada Jumat (14/7) lalu, tapi tak hadir dengan alasan sedang dinas luar kota. Begitu juga Novie tak hadir pemanggilan pertama pada Kamis (20/7) karena tengah ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan.
Belum diketahui materi pemeriksaan apa yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK terhadap kedua saksi tersebut.
Budi diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi suap suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera tahun anggaran 2018-2022.
Budi akan dimintai keterangan untuk tersangka Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, dkk. Dalam kasus suap proyek ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Berikut para tersangka tersebut:
Pemberi:
Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung
Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023
Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti
Penerima:
Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian, DJKA Kemenhub
Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng
Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng
Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel
Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga terjadi suap. Sebab pengadaannya dilakukan dengan cara lelang, tetapi diduga sudah diatur untuk memenangkan pihak rekanan tertentu. Sebagai imbalannya, ada fee yang diberikan.
Berikut proyek-proyek tersebut:
Proyek pembangunan jalur kereta api ganda solo balapan, kadipiro, kalioso
Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan
4 proyek konstruksi jalur kereta api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat
Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera
Adapun fee yang diduga diterima 5-10 persen dari nilai proyek. Diduga uang suap dari swasta kepada penyelenggara negara mencapai lebih dari Rp 14,5 miliar.
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4). Total ada 25 orang yang ditangkap dari sejumlah lokasi. Namun, hanya 10 orang yang dijerat sebagai tersangka.
