22 WNI Ditangkap saat Masuk Makkah: Dideportasi dan Dilarang ke Saudi 10 Tahun

31 Mei 2024 15:57 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjid Bir Ali di luar kota Madinah, Arab Saudi. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Masjid Bir Ali di luar kota Madinah, Arab Saudi. Foto: Denny Armandhanu/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 22 WNI yang ditangkap polisi Arab Saudi saat mengambil miqat di wilayah Bir Air, Madinah, untuk masuk ke Makkah, akhirnya dijatuhi sanksi. Mereka dikenakan sanksi deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Sanksi ini diberikan oleh aparat keamanan (Public Security) Arab Saudi. Sebelumnya oleh Kejaksaan Saudi mereka dibebaskan karena dianggap sebagai korban.
Mereka ditangkap karena hendak memasuki Makkah untuk berhaji dengan memakai visa ziarah/kunjungan. Padahal harusnya memakai visa haji.
"Kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. Dan mereka tidak bisa melepas (22) jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka," kata Konjen RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary di Jeddah, Jumat (31/5).
Menurutnya, KJRI sudah dua kali menemui pihak aparat kemaanan Saudi agar mereka dibebaskan. Namun aparat Saudi tidak bisa mengambulkan hal tersebut. Nusron menduga hal itu karena para WNI ini dikhawatirkan akan kembali masuk Makkah.
"Semalam putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi, dan pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit. Dan insyaallah 22 jamaah itu akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda besok malam pukul 23.00 dari Madinah ke Jakarta," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sanksi yang diberikan kepada 22 WNI asal Banten ini adalah deportasi dan dilarang masuk ke Arab Saudi.
Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary. Foto: Salmah Muslimah/kumparan

2 WNI Ditahan

Sementara itu untuk 2 WNI lainnya berinisial MH dan JJ yang merupakan koordinator, dinyatakan bersalah dan masih ditahan polisi.
"Kami masih belum memastikan hukumannya karena masih berproses. Teman-teman sudah ketahui semua ancaman hukumannya, untuk organizer-nya dikenakan denda 50.000 riyal dan penjara 6 bulan," ucap Yusron.
"Tapi untuk proses kasus ini ya kembali kita harus menunggu proses hukumnya berjalan dan tentu kita kasih tahu setelah ada putusan dari pengadilan," imbuhnya.
Yusron mengimbau kepada para WNI yang ingin berhaji untuk memastikan visa yang didapat adalah visa haji resmi, bukan visa ziarah atau umrah.
ADVERTISEMENT
"Imbauannya berhajilah dengan jalan yang benar. Kata Menteri Haji kan kalau pakai visa nonhaji (hajinya) tidak sah," kata Yusron.

Mengaku Haji Furoda, Bayar Rp 300 Juta

Jemaah menunaikan umrah jelang puncak haji 2024 Foto: X/@makkahregion
Sebelumnya, Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur, mengatakan 24 WNI itu mencoba masuk Makkah menggunakan visa nonhaji.
Pemerintah Arab Saudi memang memperketat pengamanan di pintu-pintu masuk Kota Makkah menjelang puncak haji pada medio Juni nanti. Hal ini untuk mencegah para jemaah yang ingin berhaji menggunakan visa tidak resmi.
Aziz bercerita, awalnya rombongan berisi 24 orang ini naik bus dan turun di Bir Ali untuk mengambil miqat. Miqat adalah waktu atau tempat untuk memulai ibadah haji atau umrah.
Anggota tim Aziz yang berada di Bir Ali merasa bingung sebab pada jam 12.00 WAS itu tidak ada jadwal jemaah haji Indonesia yang akan mengambil miqat. Saat ditanya, rombongan itu mengaku jemaah haji furoda.
ADVERTISEMENT
Setelah itu mereka melanjutkan perjalanan dengan terburu-buru naik bus. Namun di Bir Ali itu ada check point atau pemeriksaan awal dari masyariq (perusahaan yang mengurus jemaah haji Indonesia dari pihak Saudi) yang memastikan bahwa jemaah yang masuk Makkah memiliki visa haji resmi. Dan hasilnya mereka tidak bisa masuk ke Makkah.
"Check point itu kan untuk cek jemaah, kan ada stempel. Kalau sudah lengkap berarti bisa berangkat. Ternyata mereka tidak punya dokumen, akhirnya kan tidak bisa berangkat ke Makkah. Akhirnya ditahan," ucapnya.
Kasus Pertama pada Musim Haji 2024
Menurut Aziz, kejadian ini merupakan yang pertama dalam penyelenggaraan haji 2024. Aziz mengimbau kepada para jemaah untuk mematuhi aturan dan pastikan bahwa visa yang dimiliki merupakan visa haji resmi.
ADVERTISEMENT
"Kepada seluruh jemaah Indonesia yang memakai visa umrah, sebaiknya pulang saja. Karena memang ketat di Arab Saudi tidak bisa masuk waktu saat di Makkah nanti," ucap Aziz.
"Jadi kami berharap para jemaah umrah yang masih ada waktu bisa pulang ke Tanah Air untuk menyelamatkan keluarga dan bangsa kita. Jangan sampai bangsa kita gara-gara ini tercoreng nama, kan begitu. Kita berdoa supaya ini bisa yang terakhir kali," imbuhnya.