224 Personel Polisi Jaga Ketat PN Jaktim Jelang Sidang Perdana Munarman

1 Desember 2021 8:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi pengamanan sidang kasus dugaan teroris mantan petinggi FPI, Munarman di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi pengamanan sidang kasus dugaan teroris mantan petinggi FPI, Munarman di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Rabu (1/1), akan menggelar sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, sejak pukul 07.30 WIB, anggota polisi sudah menjaga ketat di sekitar area PN Jakarta Timur. Mereka juga melaksanakan apel kesiapan pengamanan sidang.
Apel ini langsung dipimpin oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan.
Sementara Kabagops Polres Metro Jakarta Timur, AKBP R Arif S, mengatakan ada 224 personel gabungan diturunkan untuk menjaga jalannya persidangan.
“Sekitar 224 personel,” kata Arif.
Arif menjelaskan, Munarman tidak akan datang ke PN Jakarta Timur karena sidang dilaksanakan secara virtual.
Situasi pengamanan sidang kasus dugaan teroris mantan petinggi FPI, Munarman di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Timur, Rabu (1/12). Foto: Nugroho GN/kumparan
Hanya kuasa hukum Munarman saja yang hadir dengan pemeriksaan sebelum masuk ke dalam ruang sidang.
“Kuasa hukum saja yang datang,” ucap dia.
“Akan ada pemeriksaan nantinya di dalam, karena kan sekarang PPKM Level 2 jadi setiap ruangan kan ada batasan-batasannya,” tutur dia.
ADVERTISEMENT
Selain polisi, personel dari TNI, Dishub DKI dan Satpol PP juga diturunkan untuk menjaga pengamanan jalannya sidang.
Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 di kediamannya, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27/4). Penangkapan itu terkait kasus dugaan terorisme.
Munarman diduga terlibat pembaiatan di Medan, UIN Jakarta dan Makassar. Ia dijerat Pasal 14 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.