25.408 Pekerja di DKI Di-PHK dan Dirumahkan Imbas Virus Corona

3 April 2020 21:03 WIB
Aksi Demo Buruh di Depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi Demo Buruh di Depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/1). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya membantu warga yang terdampak akibat penyebaran virus corona. Kali ini, Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi pekerja yang di-PHK dan dirumahkan akibat corona.
ADVERTISEMENT
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi meminta pekerja yang di-PHK dan dirumahkan untuk melapor ke kanal yang telah disiapkan. Pelaporan dibuka hingga Sabtu (4/4).
Data pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19. Foto: Instagram/@disnakertrans_dki_jakarta
Sementara hingga Jumat (3/4) pukul 10.30 WIB, total sudah ada 25.408 pekerja yang di-PHK dan dirumahkan melapor ke Disnakergi DKI Jakarta. Pekerja ini berasal dari 4.235 perusahaan.
Dari data itu, Disnakergi merinci ada 3.633 perusahaan yang merumahkan 21.797 pekerja. Kemudian, 602 perusahaan melakukan PHK kepada 3.611 pekerjanya.
Data pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19. Foto: Instagram/@disnakertrans_dki_jakarta
Kepala Disnaker DKI Jakarta Andri Yansyah belum mau mengungkapkan teknis pemberian kartu prakerja dan pemberian subsidi kepada mereka yang sudah mendaftar. Dia hanya mengungkapkan akan ada bantuan dari pemerintah.
"Insyaallah akan ada bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Jumat (3/4).
Pekerja beraktivitas di lokasi proyek revitalisasi kawasan Taman Ismail Marzuki (TIM) di Jakarta, Kamis (6/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi pekerja yang belum melaporkan diri dapat mengikuti instruksi berikut ini:
Sehubungan dengan dampak Pandemik COVID 19 yang mempengaruhi ekonomi, pemerintah mengeluarkan kebijakan percepatan dan perluasan implementasi program kartu prakerja melalui pelatihan ketermapilan kerja dan pemberian insentif kepada para pekerja yang di PHK dan pekerja yang dirumahkan tapi tidak mendapat upah (unpaid leave), baik pekerja formal maupun informal, serta UMK.
Diharapkan bagi saudara yang terdampak, agar dapat mengisi data lengkap dan valid melalui link di bawah ini selambat-lambatnya tanggal 4 April 2020 :
https://bit.ly/2JvCeJr
Data tersebut akan dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koodinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

Ada Insentif Rp 1 juta

Diketahui, dalam skema Kartu Pra Kerja, Pemerintah menyiapkan insentif untuk korban putus hubungan kerja (PHK) di sektor informal maupun usaha mikro dan kecil (UMK). Insentif yang akan diberikan yaitu sebesar Rp 1 juta, selama empat bulan.
Hal tersebut dilakukan untuk memitigasi dampak penyebaran virus corona di Indonesia. Sekaligus untuk memberikan stimulus bagi para korban PHK.
“Mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Pra Kerja, yaitu difokuskan bagi pekerja yang terkena PHK di sektor Informal dan UMK akibat dampak COVID-19,” begitu keterangan Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, Rabu (25/3).
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT