258 Kilogram Sabu Kiriman dari Pekanbaru Diamankan Polrestro Depok

9 Februari 2021 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran terkait kasus narkoba oleh Polrestro Depok, Selasa (9/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran terkait kasus narkoba oleh Polrestro Depok, Selasa (9/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim Reserse Narkoba Polrestro Depok berhasil menggagalkan penyelundupan 258 kilogram sabu yang dikirimkan dari Pekanbaru, Riau, ke Jawa. Barang haram itu dikemas dalam kemasan teh.
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan 44 kilogram sabu oleh Polrestro Depok.
"Kali ini jumlahnya cukup besar yakni 258 kilogram sabu yang berhasil diamankan," ujar Fadil, Selasa (9/2).
Ia menambahkan, awalnya Polrestro Depok melakukan penangkapan enam orang tersangka. Pelaku itu diamankan dari lima laporan yang diterima dengan berat barang bukti sabu 25 gram.
Setelah itu, Polrestro Depok melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan 44 kilogram sabu yang dikirimkan dari Kota Padang.
Konferensi pers Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran terkait kasus narkoba oleh Polrestro Depok, Selasa (9/2). Foto: Dok. Istimewa
"Di Padang Polrestro Depok mengamankan satu orang pelaku yakni Edi Pranoto dan satu orang masih DPO," ucap Fadil.
Lalu, pada 1 Februari 2021, Polrestro Depok melakukan pengintaian dan menangkap tiga orang tersangka yakni Junaidi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah sakit yang menjadi lokasi pengambilan barang bukti sabu seberat 258 kilogram.
ADVERTISEMENT
"Kami juga mengamankan barang bukti dua buah kendaraan yang digunakan tersangka," terang Fadil.
Fadil menuturkan, ketiga tersangka yang diamankan dijerat Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
"Ini menunjukkan apabila kita bekerja dengan serius dari pengungkapan kecil akan mendapatkan hasil pengungkapan yang lebih besar," tutup Fadil.