26 Warga Jakbar Tak Pakai Masker, KTP Ditahan, Ambil di Kecamatan

7 Oktober 2020 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Barat menindak 7 warga di Kebon Jeruk, dan 19 warga di Tambora, Jakarta Barat. Mereka terjaring Operasi Yustisi karena tidak menggunakan masker.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono mengatakan, 7 warga yang diamankan di wilayahnya diberi sanksi sosial. Bahkan, KTP mereka juga ditahan hingga Kamis (8/10).
“Menahan KTP untuk menjalankan sanksi sosial. Bisa diambil esok hari di kantor kecamatan,” kata Sigit lewat keterangannya, Rabu (3/10).
Petugas melakukan razia masker di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (14/9/2020). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Sementara Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi menyebut, sebanyak 19 warga terjaring razia. Mereka juga diberi sanksi sosial. Salah satu warga bahkan diberi sanksi administrasi berupa denda.
“Selain diberikan sanksi pelanggar juga diberikan edukasi bahaya penularan COVID-19,” ujar Faruk.
Sebelumnya diberitakan, Tercatat ada 34 orang yang meninggal pada Selasa (6/10) karena corona di Jakarta. Dengan penambahan itu, total pasien corona meninggal mencapai 1.806 orang.
ADVERTISEMENT
Angka ini membuat tingkat kematian di Jakarta turun jadi 2,2 persen. Tapi, pertambahan angka kematian harian mencapai angka tertinggi selama PSBB ketat berlangsung.