261 Lulusan SKD CPNS 2018 Gugat Menteri PANRB, Ketua DPR, Kepala BKN

2 September 2019 12:33 WIB
Kuasa hukum Forum Komunikasi Lulusan SKD Seleksi CPNS 2018, Pitra Romadoni, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Forum Komunikasi Lulusan SKD Seleksi CPNS 2018, Pitra Romadoni, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 261 lulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 menggugat Menteri PANRB Syafruddin, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.
ADVERTISEMENT
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (2/9), dengan nomor 729/Pdt. G/2019/PN. Jkt Sel.
Kuasa hukum Forum Komunikasi Lulusan SKD Seleksi CPNS 2018, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan gugatan itu dilayangkan karena kliennya tidak mendapatkan jawaban tertulis atas somasi sebelumnya.
“Karena kita sudah menyurati sampai somasi ketiga itu tidak ditanggapi atau dijawab secara tertulis. Akan tetapi mereka menjawab secara lisan. Ini kan harus mempunyai norma aturan,” kata Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/9).
Menurut Pitra, Kementerian PANRB memberikan solusi untuk mengikuti kembali CPNS tahun ini tanpa harus melewati SKD. Namun, bagi Pitra, pernyataan itu tidak kuat secara hukum karena sebatas lisan.
“Kalau memang itu keputusan dari MenPAN mereka menawarkan solusi bahwa sahnya mereka tidak perlu SKD lagi, saya rasa harus dengan tertulis. Bukan hanya lisan saja. Makanya kita sangat menyesal sekali tindakan dari oknum Kemen PANRB yang sudah mengeluarkan statement tidak perlu SKD lagi, apakah bisa pegangan? Kan tidak bisa kalau tidak tertulis,” kata Pitra.
Kuasa hukum Forum Komunikasi Lulusan SKD Seleksi CPNS 2018, Pitra Romadoni, usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/9). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pitra berharap dengan gugatan tersebut ratusan kliennya bisa segera diangkat menjadi PNS sesuai dengan hasil kelulusan mereka. Jika tidak, mereka menuntut untuk biaya ganti rugi sebesar Rp 3.820.221.000.
“Jadi kalau memang mereka tidak diangkat mohon diganti rugi. Karena mereka sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018,” tutup Pitra.
Sebelumnya Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, mengatakan CPNS harus melalui tahapan SKD dan SKB untuk lolos menjadi PNS.
"Penerimaan CPNS itu terdiri dari dua tahap, yaitu SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang. Jadi CPNS harus lolos dua tahapan tersebut agar dapat diangkat menjadi PNS, bukan hanya lolos SKD saja," kata Setiawan, Rabu (14/8).
Setiawan justru meminta 261 orang yang menyomasi Menteri PANRB untuk kembali mengikuti seleksi CPNS tahun 2019 ini.
ADVERTISEMENT
"Mereka dapat mengikuti tes CPNS 2019 dengan menyertakan nilai SKD yang ada sehingga dapat langsung ke tahapan SKB," ucap Setiawan yang juga Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018.
"Namun jika mereka ingin memperbaiki nilai SKD dapat juga mengikuti SKD 2019 nanti akan kami lihat nilai mana yang tertinggi," imbuhnya.