news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

27 Orang Dalam Kerangkeng di Langkat: Pemakai Narkoba; Dipekerjakan Tak Dibayar

26 Januari 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut mengevakuasi 27 orang pria di Rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, pada Senin (24/1). Evakuasi dilakukan usai ditemukan kerangkeng manusia saat KPK menggeledah rumah Terbit, dalam kasus suap beberapa hari lalu.
ADVERTISEMENT
Dari penyelidikan awal polisi, ditemukan ada dua kerangkeng menyerupai penjara di sana. Pengakuan Terbit, tempat itu dijadikan rehabilitasi narkoba.
Namun karena tempatnya ilegal, Polda Sumut mengevakuasi 27 pria yang dikerangkeng di sana.
“Hasil pendalaman ada 27 orang yang kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial,” kata Hadi kepada kumparan, Senin (24/1).
Kata Hadi, tempat itu sudah ada sejak 10 tahun lalu. Lalu 27 pria yang dievakuasi merupakan pasien pecandu narkoba yang diserahkan oleh keluarganya.
“Informasi awal dijadikan tempat rehabilitasi untuk orang, masyarakat yang kecanduan narkoba atau ada yang menitipkan orang tuanya, terkait dengan kenakalan-kenakalan remaja,” kata Hadi.
Terkait legalitas tempat rehabilitasi itu, BNN Langkat sempat berkoordinasi dengan Terbit agar dijadikan tempat rehabilitasi resmi. Namun hingga Terbit di OTT, hal itu tidak kunjung terjadi.
ADVERTISEMENT
“2017, BNNK langkat, sempat berkoordinasi di sana, kalau memang dijadikan tempat rehabilitasi, agar diberikan izin resmi. Tapi sampai dengan detik kemarin, itu tidak ada,” ucap Hadi.
Selain soal legalitas tempat rehabilitasi, polisi juga mendalami dugaan eksploitasi pekerja yang diduga dilakukan Terbit.
“Segala informasi terus dilakukan pendalaman oleh penyidik Polda,” tutup Hadi.
Penampakan kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa

Dijemput Keluarga

Dugaan eksploitasi pekerja kebun kelapa sawit mencuat di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Hal itu terungkap saat KPK yang di-back up polisi menggeledah rumah Terbit saat OTT suap pekan lalu.
Di halaman rumah Terbit, ditemukan 2 kerangkeng manusia yang sekilas menyerupai penjara, yang dihuni 27 orang. Dari penyelidikan, Terbit menyebut tempat itu digunakan rehabilitasi pengguna narkoba.
ADVERTISEMENT
Namun kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, tempat itu tidak memiliki izin dari BNN.
Karenanya pada Senin (24/1) Polda Sumut dan BNN mencoba mengevakuasi para pasien ke tempat yang lebih baik.
Tetapi niat itu, dihalangi keluarga pasien. Mereka memilih membawa keluarganya, pulang ke rumah masing-masing.
“Bukan dihalangi (warga), tapi keluarga dari warga binaan (pasien narkoba), tidak mau anaknya dibawa ke tempat rehabilitasi yang memenuhi standar,” ujar Hadi kepada kumparan, Selasa (25/1).
Hadi menyatakan, baik Polda Sumut maupun BNN tidak bisa memaksakan kehendak keluarga.
“Tim dari Ditnarkoba dan BNNP tidak memaksakan itu. Saat tim ke lokasi, keluarganya sudah pada membawa pulang,” ujar Hadi.
Rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang digeledah KPK, di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022). Foto: Dok. Istimewa

Dipekerjakan Tanpa Dibayar

Polda Sumut, terus mendalami dugaan eksploitasi pekerja kebun yang dilakukan Bupati Langkat, Terbit Perangin-angin. Di rumahnya terdapat 2 kerangkeng yang digunakan untuk mengurung 27 orang.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari penyelidikan awal, tempat itu digunakan untuk rehabilitasi warga pecandu narkoba.
Meskipun tidak resmi, warga sekitar menganggap tempat itu layak digunakan.
“Orang tua maupun warga di situ mengatakan (tempat itu) layak, menurut ukuran mereka. Kemudian selama itu mereka menitipkan (anak mereka) di tempat tersebut, tidak dipungut biaya,” ujar Hadi kepada wartawan di Mapolda Sumut, Selasa (25/1).
Padahal kata Hadi, saat penyelidikan di lapangan, tempat itu sangat tidak layak digunakan untuk rehabilitasi. Kata Hadi warga menyerahkan anaknya dengan membuat surat pernyataan.
Lalu selama rehabilitasi mereka dijaga oleh mantan pasien yang telah sembuh. Setelah mulai pulih, para pasien dipekerjakan di pabrik milik Terbit tanpa dibayar.
ADVERTISEMENT
“Orang-orang yang dititipkan dalam tempo 3-4 bulan, mana kala mereka sudah memiliki keterampilan, bisa bekerja mereka akan dipekerjakan di pabrik sawit milik Bupati Langkat,” ujar Hadi.
“(Dan) Betul memang informasinya mereka tidak mendapatkan salary, tetapi kebutuhan sandang kemudian makan dan sebagainya itu, informasinya dipenuhi,” ujar Hadi.
Muhrifan Afandi (kiri) salah satu eks pasien yang pernah tinggal di Kerangkeng rumah Bupati Langkat. Foto: Dok. Istimewa

Tak Ada Perbudakan

Pengakuan salah satu eks pasien yang pernah mendekam dalam kerangkeng itu buka suara. Dia adalah Muhrifan Afandi, warga Gang Sehati, Dusun Pelawi Seberang, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Afandi membantah semua tudingan yang menyebut kerangkeng itu bak tempat budak pekerja sawit milik Terbit. Menurut dia, itu adalah lokasi buat para pecandu yang ingin sembuh.
"Jadi kabar yang mengatakan kalau di sana tempat perbudakan manusia modern, itu tidak benar. Saya yang tahu, karena saya mantan pasien di sana," ujar Afandi, Selasa (25/1).
ADVERTISEMENT
Diceritakan Afandi, dia dulu adalah pecandu narkoba jenis sabu. Pada tahun 2018, dia diantar keluarganya ke rumah Terbit untuk menjalani pembinaan.
"Jadi saya datang kemari bersama keluarga dengan harapan dapat terbebas dari penyalahgunaan narkotika," kata Afandi.
Saat berada di lokasi, Afandi mendapatkan pembinaan secara gratis tanpa sedikitpun dipungut biaya.
"Di sana kami mendapatkan perlakuan yang layak, seperti mendapatkan makan 3 kali dalam sehari, kami dapatkan pelatihan mengaji, obat-obatan secara gratis, bahkan mendapatkan pekerjaan saat menjalani pembinaan," terang Afandi.
Semua pasien pecandu narkoba ditempatkan dalam satu sel yang menurutnya masih layak. Tiap malam, sel itu digembok dari luar dan dijaga oleh beberapa orang bekas pasien narkoba yang sudah sembuh.
Menurut dia, selama menjadi pasien di sana empat tahun memang dia diberikan kerja sebagai pekerja sawit di tempat Terbit. Tapi, pekerjaan itu hanyalah sebatas isi waktu luang.
ADVERTISEMENT
Sehingga, bagi pasien tidak ada masalah jika tidak dibayar asalkan mendapat fasilitas penyembuhan dari ketergantungan narkoba secara gratis. Kecuali, terhadap pasien yang sudah sembuh, kata Affandi, mereka yang bekerja pasti mendapat gaji.
Di tahun 2022 ini, dia dinyatakan sembuh dan dapat kembali pulang ke rumah untuk bersatu kembali bersama keluarganya. Dia juga ditawarkan bekerja sebagai pekerja sawit di pabrik milik Terbit.
"Jadi saya 4 tahun menjalani pembinaan di sana. Selama menjalani pembinaan itu, kami mendapatkan perlakuan yang layak dan baik," kata dia.
"Saya mendapatkan tawaran kerja di sana usai saya dinyatakan sembuh. Saya berencana menerima tawaran tersebut usai melepas rindu dengan keluarga saya nanti," lanjut Afandi.