27 Titik ETLE di Jateng, Belum Sehari Sudah Ada 3.200 Pelanggar Lalu Lintas

23 Maret 2021 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
12 daerah di Indonesia mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Selasa (23/3). Tak terkecuali di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Belum juga satu hari diterapkan, sudah ada 3.200 pelanggar lalu lintas yang terekam kamera di Jawa Tengah. Hal tersebut dikatakan oleh Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi saat peluncuran ETLE di Mapolda Jateng, Selasa (23/3).
Lutfi mengatakan, pihaknya memasang 21 CCTV dan 6 speedcam di sejumlah titik untuk merekam dan memotret pelanggar lalu lintas.
"Hari ini telah dilaunching ETLE atau tilang elektronik. Di wilayah Jawa Tengah ada 27 titik. Ke depan kita akan tambah lagi sampai 50 ETLE semoga semuanya bisa terpenuhi supaya terpenuhi semua seluruh 35 kabupaten/kota," ujar Lutfi.
Tak hanya itu, untuk membuat kapok para pelanggar, pihaknya juga memasang 200 kamera portable yang disematkan di helm atau kendaran polisi lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Di samping itu setiap anggota akan terpasang kamera portable, sudah ada sekitar 200 kamera," sebut dia.
Jenderal bintang dua ini meminta masyarakat dapat memahami bahwa ETLE merupakan bagian dari ikhtiar mendisiplinkan masyarakat di jalan.
"Ini bukan jebakan batman, tapi program yang harus dilakukan," tegas dia.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudy Syafirudin menambahkan, sistem ETLE terintegrasi dengan data Samsat untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang digunakan.
"Bahkan identifikasi wajah juga akan terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP pengguna kendaraan," terang dia.
Jika terjadi pelanggaran, lanjut dia maka proses selanjutnya adalah pengiriman surat tilang melalui pos sesuai data yang ada di sistem.
"Jadi pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI. Kalau tidak menanggapis surat cinta yang kita kirim selama 3 kali maka STNK yang bersangkutan akan diblokir," tegas Rudy.
ADVERTISEMENT
Adapun 27 titik pemasangan ETLE dan speedcam di Jateng tersebar di :
- Kota Semarang 3 titik di Jalan Brigjen Katamso, Jalan Pandanaran depan RS Hermina, dan depan kantor BRI
- Kota Solo 6 titik di simpang 5 Komplang, simpang 5 Balapan, simpang 4 Kerten, simpang 4 Sate Dahlan, simpang 4 Mujahidin, simpang 4 Patung Wisnu
- Kabupaten Pati terdapat 2 titik di Jalan Kol Sunandar dan Jalan A Yani
- Kabupaten Demak di traffic light Bogorme.
- Kabupaten Klaten terdapat 2 titik di simpang 4 Pasar Srago, dan simpang 4 Bendi Gantungan.
- Kabupaten Karanganyar ada di Simpang 3 Nglano
- Kabupaten Wonogiri di simpang 4 Ponten
- Kabupaten Kebumen di simpang 5 Kebulusan)
ADVERTISEMENT
- Kabupaten Cilacap di simpang 4 Terminal, dan simpang 4 Alun-alun
- Kabupaten Purbalingga di simpang 4 Terminal
- Kabupaten Klaten di Jalan Raya Solo-Yogya, dan Jalan Raya Yogya-Solo di Ceper.
- Kabupaten Boyolali di Jalan Nasional Boyolali-Solo di Banyudono, dan Jalan Nasional Solo- Boyolali di Banyudono
- Kabupaten Karanganyar di Jalan Adi Sucipto Blulukan Colomadu-Solo dan Jalan Adi Sucipto Blulukan Solo-Colomadu.